MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48) di kediamannya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Senin (18/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR berikut barang bukti,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 208 butir obat keras jenis Hexymer, satu butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam Android, serta sebuah dompet warna merah muda.
Menurut Epi, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Epi Cepiyana.












