MITRAPOL.com, Lampung Selatan – Perkara hukum yang menjerat Mujiran (72), warga lanjut usia asal Lampung Selatan, memasuki babak baru setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
PTPN I Regional 7 menyatakan menyetujui penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Kesepakatan damai antara PTPN I Regional 7 Kebun Bergen dengan Mujiran ditandatangani dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjungsari, serta Kepala Desa Wonodadi. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum dan menyelesaikan perkara secara damai.
Plt Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Badan Pengelola BUMN agar penanganan perkara memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Penyelesaian melalui restorative justice ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Iyan dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Sebagai bentuk tindak lanjut, PTPN I telah mengirimkan surat persetujuan restorative justice kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota berdasarkan Penetapan Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla tertanggal 25 Mei 2026.
Dengan keputusan tersebut, Mujiran kini telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
Menurut Iyan, kasus ini menjadi momentum evaluasi internal perusahaan dalam menerapkan perlindungan aset negara dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Sebagai bagian dari BUMN, perlindungan aset negara tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi keputusan penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, menilai langkah tersebut menjadi contoh sinergi positif antara BUMN, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
“Ini menjadi contoh bahwa BUMN tidak hanya hadir untuk menjaga aset negara, tetapi juga menjaga sisi kemanusiaan masyarakat,” kata Saiful.
Ia menambahkan, sejak awal pemerintah daerah mendorong penyelesaian yang tidak mengabaikan aspek kemanusiaan, khususnya mengingat usia Mujiran yang telah lanjut.
Apresiasi serupa juga datang dari Anggota DPRD Lampung Fraksi Partai Gerindra, Wahrul Silalahi, yang menilai penyelesaian ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menghadirkan keadilan substantif.
Menurutnya, penyelesaian berbasis restorative justice dapat menjadi contoh penegakan hukum yang lebih berimbang antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan.












