Hukum

Pasca SP3 Kasus Aceh Barat Terbit, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi dan Ingatkan Potensi Pelanggaran UU ITE

Admin
×

Pasca SP3 Kasus Aceh Barat Terbit, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi dan Ingatkan Potensi Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Pasca SP3 Kasus Aceh Barat Terbit
Gambar ilustrasi by IA

MITRAPOL.com | Banda Aceh – Tim kuasa hukum Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis menyampaikan pernyataan sikap hukum sekaligus melayangkan somasi terbuka menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polres Aceh Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Berliana Siregar, S.H., bersama tim advokat pada Jumat (3/7/2026), sebagai respons terhadap aksi penyampaian pendapat di depan Polres Aceh Barat serta berbagai narasi yang beredar di media sosial setelah penghentian penyidikan diumumkan.

Dalam keterangannya, Berliana menyatakan bahwa penerbitan SP3 merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh penyidik berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila pihak pelapor meyakini memiliki bukti yang cukup dan tidak sependapat dengan keputusan penghentian penyidikan, maka mekanisme yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP,” ujar Berliana dalam pernyataan tertulisnya.

Selain menanggapi penghentian penyidikan, tim kuasa hukum juga menyampaikan pandangannya terkait legalitas pendamping hukum dari pihak pelapor.

Menurut Berliana, pihaknya menemukan dugaan adanya persoalan administratif dalam surat kuasa yang digunakan oleh pendamping hukum pelapor. Ia juga menilai terdapat dugaan pelibatan pihak yang bukan advokat dalam aktivitas pendampingan hukum tertentu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum terlapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak pelapor maupun pendamping hukumnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya dokumentasi aksi unjuk rasa beserta narasi yang berkembang di berbagai platform media sosial.

Menurut Berliana, penyebaran informasi yang dinilai menyerang kehormatan seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh, tim kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi terbuka kepada pihak pelapor serta pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap merugikan kliennya.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam agar aktivitas yang dinilai mencemarkan nama baik dihentikan.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum pidana maupun perdata apabila somasi tersebut tidak diindahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, MITRAPOL masih menunggu tanggapan atau klarifikasi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.