MITRAPOL.com | Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terkait perkara dugaan penyalahgunaan gas portable yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (20/7/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.
Dalam perkara ini, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Dr. (c) Bahraian, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, dan Irman Bunawolo, S.H.
Pada sidang perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir di persidangan dan disebut tidak memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai ketidakhadirannya.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan selama satu pekan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum Pemohon, Marulitua Rajagukguk, berharap pemanggilan berikutnya menjadi pemanggilan terakhir bagi pihak Termohon.
Menurutnya, apabila pada sidang berikutnya Termohon kembali tidak hadir, pihaknya meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Marulitua Rajagukguk menyampaikan pandangan hukum bahwa perkara yang menjerat kliennya mencerminkan penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap masyarakat kecil.
Ia menyatakan Gabriel bukan bagian dari jaringan mafia minyak dan gas bumi, melainkan seorang pekerja yang melakukan pengisian ulang gas portable karena mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut kuasa hukum, pengalaman Gabriel yang sebelumnya beberapa kali membeli gas portable isi ulang untuk kebutuhan kegiatan pendakian membuatnya menganggap praktik tersebut merupakan hal yang lazim.
LBH Peradi Profesional juga menyebut tindakan tersebut dilakukan karena alasan ekonomi, mengingat penghasilan Gabriel sebagai buruh dinilai tidak mencukupi kebutuhan keluarganya.
LBH Peradi Profesional menyatakan proses hukum yang sedang berjalan telah menimbulkan sejumlah dampak terhadap kehidupan pribadi Gabriel.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut kliennya telah kehilangan pekerjaan akibat proses hukum yang dijalani. Selain itu, pihak keluarga di kampung halaman disebut mengalami tekanan psikologis setelah mengetahui penahanan terhadap Gabriel.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa rencana pernikahan Gabriel diklaim batal karena perkara hukum tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Pemohon dan menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Melalui permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026, LBH Peradi Profesional meminta hakim mengabulkan sejumlah petitum, antara lain:
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
• Menyatakan proses penyidikan tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan.
• Membatalkan seluruh tindakan administrasi hukum yang merupakan turunan dari penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
• Menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan secara kompetensi relatif dalam menangani perkara tersebut.
• Memerintahkan pembebasan Gabriel dari tahanan.
• Memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik Pemohon.
• Menunggu Jawaban Termohon
Hingga sidang perdana berakhir, substansi permohonan praperadilan belum diperiksa karena ketidakhadiran pihak Termohon.
Persidangan akan dilanjutkan pada 27 Juli 2026, yang dijadwalkan menjadi agenda pemanggilan kembali Termohon sebelum pemeriksaan pokok permohonan.












