MITRAPOL.com | Pandeglang – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan mengaku tidak mendapatkan layanan rawat inap di RSUD Aulia Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah disebutkan bahwa stok Paracetamol infus sedang kosong.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien bernama Yayan mengaku telah mengalami sakit selama tiga hari dan sempat berobat dua kali ke apotek. Menurutnya, apoteker menyarankan agar dirinya menjalani perawatan di rumah sakit apabila kondisinya tidak kunjung membaik.
“Sudah tiga hari saya sakit dan dua kali berobat ke apotek. Karena belum sembuh, saya disarankan untuk dirawat di rumah sakit,” ujar Yayan, Kamis (6/8/2026).
Yayan mengatakan, pada malam hari setelah kondisi kesehatannya memburuk, ia bersama istrinya mendatangi RSUD Aulia Menes untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, ia mengaku didiagnosis mengalami demam tinggi, menggigil, pusing, serta tekanan darah tinggi.
Sekitar 10 menit kemudian, menurut pengakuannya, dokter jaga berinisial AY menanyakan apakah dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan. Setelah istrinya menjawab “iya”, dokter disebut menyampaikan bahwa pasien belum memenuhi indikasi untuk menjalani rawat inap karena tidak mengalami muntah maupun diare.
Beberapa menit kemudian, lanjut Yayan, seorang perawat berinisial ML menyampaikan bahwa stok Paracetamol infus di Rumah Sakit sedang habis sehingga dirinya tidak dapat dirawat.
“Saya sempat bertanya apakah karena saya pengguna BPJS sehingga tidak bisa dirawat, tetapi kami akhirnya memutuskan pulang,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada perawat berinisial ML melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak manajemen RSUD Aulia Menes, termasuk dokter jaga yang disebutkan dalam keterangan pasien, guna mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pelayanan, kondisi ketersediaan obat, serta dasar pertimbangan medis yang diberikan kepada pasien.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RSUD Aulia Menes, BPJS Kesehatan, maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan proporsional.












