Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Soroti Parkir di Depan RS Hermina Kalideres, Pengacara Wedri Waldi Minta Pemprov DKI Beri Solusi Konkret

Admin
×

Soroti Parkir di Depan RS Hermina Kalideres, Pengacara Wedri Waldi Minta Pemprov DKI Beri Solusi Konkret

Sebarkan artikel ini
Soroti Parkir di Depan RS Hermina Kalideres
Pengacara Wedri Waldi

MITRAPOL.com, Jakarta – Persoalan penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai area parkir di depan RS Hermina Kalideres mendapat sorotan dari pengacara muda Wedri Waldi, S.H., M.H. Ia meminta penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada rapat koordinasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Wedri, penggunaan ruang publik untuk parkir perlu ditangani secara serius apabila berdampak terhadap kelancaran lalu lintas maupun akses pejalan kaki.

“Jangan sampai kepentingan umum dikalahkan oleh kepentingan tertentu. Trotoar memiliki fungsi bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan merupakan bagian dari ruang lalu lintas. Ketika keduanya digunakan untuk parkir sehingga mengganggu fungsi utamanya, tentu harus ada evaluasi dan tindakan dari pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Wedri. Kamis (20/8/2026)

Ia mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan peninjauan lapangan. Namun, menurutnya, hasil peninjauan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan solusi yang jelas.

“Kalau sudah turun ke lapangan dan persoalannya memang ditemukan, harus ada tindak lanjut yang konkret. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir, apakah ada izin atau dasar hukum pemanfaatan lokasi tersebut, bagaimana pengawasannya, dan apa solusi permanennya harus jelas,” katanya.

Wedri menilai pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan status ruang yang digunakan untuk parkir serta mekanisme pengelolaannya.

Hal yang perlu diperjelas, antara lain pihak yang mengelola parkir, dasar atau izin pemanfaatan lokasi, kapasitas fasilitas parkir yang tersedia, serta kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai lalu lintas dan pemanfaatan ruang publik.

“Harus diperiksa, apakah parkir tersebut berada pada ruang yang memang diperbolehkan untuk kegiatan parkir, siapa pengelolanya, apakah terdapat izin atau persetujuan yang diperlukan, serta apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan lalu lintas dan pemanfaatan ruang publik,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana, Wedri mengingatkan agar persoalan parkir yang diduga melanggar ketentuan tidak langsung diberi label sebagai tindak pidana.

“Parkir yang melanggar aturan belum otomatis menjadi tindak pidana. Unsur pidananya harus dilihat dan dibuktikan,” katanya.

Menurut dia, apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara dari sisi perdata, potensi persoalan juga dapat dikaji apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerugian nyata terhadap masyarakat atau pihak lain. Namun, kata Wedri, unsur-unsur perbuatan melawan hukum tetap harus dibuktikan.

Wedri juga meminta adanya kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, pihak rumah sakit, dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas parkir.

“Jangan sampai terjadi kondisi di mana semua pihak mengatakan bukan kewenangannya. Dishub mengatakan terbatas kewenangannya, sementara pihak lain juga demikian. Pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” ucapnya.

Ia menilai kapasitas fasilitas parkir rumah sakit juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Apabila kapasitas parkir tidak mencukupi, menurutnya, penyelesaiannya harus dicari melalui mekanisme yang tidak mengganggu fungsi badan jalan maupun trotoar.

“Kalau memang rumah sakit memiliki fasilitas parkir, harus dilihat apakah kapasitasnya mencukupi. Kalau tidak mencukupi, jangan kemudian solusinya mengambil badan jalan atau trotoar dan membebankan dampaknya kepada masyarakat,” tegas Wedri.

Ia berharap Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya rapat, tetapi solusi. Trotoar harus kembali menjadi ruang pejalan kaki, badan jalan harus berfungsi untuk lalu lintas, dan pengelolaan parkir harus memiliki dasar serta mekanisme yang jelas,” pungkasnya.

Persoalan tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik yang menunggu langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sudinhub Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, serta pihak RS Hermina sesuai kewenangan masing-masing.