MITRAPOL.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengungkap penanganan sembilan perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah dalam kegiatan silaturahmi bersama awak media sekaligus syukuran Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Teuku Rahmatsyah mengatakan penegakan hukum di lingkungan Kejati Aceh diarahkan untuk berjalan secara profesional, berintegritas, dan humanis, termasuk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis menjadi doktrin utama jajaran kami dalam mengkampanyekan antikorupsi di Aceh,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Dalam kesempatan tersebut, Teuku Rahmatsyah juga menegaskan larangan kepada seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan Kejati Aceh untuk terlibat dalam proyek pemerintah, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas internal sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian Kejati Aceh adalah dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dalam perkara tersebut, Kejati Aceh menangani empat perkara dengan tersangka berinisial S, CP, RHS, dan ET.
Keempat perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada 14 Agustus 2026 setelah proses Tahap II pada 29 Juli 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan diproses melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selain perkara beasiswa, Kejati Aceh juga menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Di Kabupaten Simeulue, penyidik menetapkan tersangka berinisial S dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Tahun Anggaran 2019.
Dalam perkara terkait dengan tempus yang sama, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial DS berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 14 Juli 2026.
Kejati Aceh turut menyidik dugaan korupsi pada dua proyek Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Aceh Tahun Anggaran 2024.
Kedua proyek tersebut meliputi preservasi jalan dan jembatan ruas Kota Subulussalam–Batas Sumatera Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp10,278 miliar, serta pekerjaan penanganan longsoran pada ruas yang sama dengan nilai kontrak sekitar Rp13,5 miliar.
Kedua perkara tersebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, Kejati Aceh juga mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue periode 2022–2025.
Penyidikan perkara tersebut dimulai pada Februari 2026 dan masih menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Kejati Aceh menegaskan penanganan perkara korupsi akan terus dilakukan sejalan dengan upaya memperkuat integritas internal institusi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah di Aceh berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik korupsi dan konflik kepentingan.












