Hanya 1 bulan 18 hari pemalsu dokumen di Blora mendekam di Penjara

Kepala Rutan Kelas II B Blora Tri Joko bersama staf saat ditemui awak media

MITRAPOL.com, Blora Jateng – Kepala Desa Nginggil Kecamatan Keradenan Kabupaten Blora Jawa Tengah, Darno bersama Suprono sebagai Operator Desa kini bisa tersenyum bahagia karena bisa menghirup udara bebas dari Rutan Kelas II B Blora. Keduanya mendapat asimilasi setelah menjalani hukuman pidana 2/3 dari putusan pengadilan.

Keduanya keluar dari Rutan kelas II B Blora pada Selasa, 15 November 2022, setelah mendapat Asimilasi, keduanya diharapkan agar tetap di rumah dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku lagi.

Sebelumnya, Kades Nginggil (Darno) serta Suprono selaku Operator Desa divonis bersalah terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan vonis 5 bulan penjara. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Karena tidak banding, selanjutnya keduanya di tahan pada 28 September 2022.

Pemalsuan dokumen yang digunakan untuk melengkapi berkas pengisian perangkat Desa tersebut sangat merugikan dan dirasa merampas hak orang lain, karena dari SK pengabdian tersebut muncul nilai pembobotan, yang lebih ironis lagi SK tersebut adalah rekayasa dari kepala Desa.

Cukup adilkah apa yang dia perbuat dengan hukuman yang dijalani, masih pantaskah dia menjadi panutan dan kembali menjabat sebagai kepala Desa, ujar nara sumber yang enggan disebut namanya.

Di tempat terpisah Kepala Rutan Kelas II B Blora Tri Joko membenarkan hal tersebut. Kades Nginggil (Darno) serta Suprono selaku Operator Desa resmi keluar dari Rutan setelah mendapat program Asimilasi.

“Benar. Keduanya mendapat Asimilasi. Kalau sesuai putusan, mereka bebas pada 10 Januari 2023,” tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Juru Bicara PKN Seno Margo Utomo yang hadir ke LP untuk melakukan konfirmasi ke kepala Lapas, menyatakan bahwa ini preseden buruk dalam penegakan hukum di Blora.
Ini adalah kasus besar yang menjadi perhatian publik di Blora.

Publik sangat berharap, vonis terhadap Kades yang terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen memberi efek jera kepada para pelaku, akan tetapi, jika melihat fakta hukum hari ini, jelas publik kecewa dan mungkin ke depan kejahatan pemalsuan dokumen seperti ini akan marak karena dianggap hukumannya pasti ringan.

 

Pewarta : Menco

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *