Nusantara

Suara Knalpot Racing semakin meresahkan, warga minta Polres Metro bertindak tegas

Admin
×

Suara Knalpot Racing semakin meresahkan, warga minta Polres Metro bertindak tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi by google

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Suara bising dari sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing /brong yang hampir setiap malam terdengar semakin meresahkan warga seputaran Kota Metro Lampung.

Penggunaan knalpot racing/brong ini kerap mengganggu ketentraman masyarakat, hingga masuk dipermukiman warga di wilayah Kota Metro. Bahkan, maraknya penggunaan knalpot blong dengan suara bising hingga kini belum pernah ada penindakan tegas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro.

Warga berharap kepada pihak Polantas untuk merazia knalpot racing agar kenyamanan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Salah seorang pedagang malam yang tinggal di pusat Kota Metro, yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku sangat terganggu dengan suara knalpot tak berstandar tersebut.

Dikatakannya, suara bising knalpot brong yang ditimbulkan kendaraan roda dua itu yang dipacu dengan kecepatan tinggi. Pengendara tidak sungkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi disaat malam dan siang hari pada saat warga tengah beristirahat.

“Kami sangat jengkel dengan suara knalpot dari motor-motor itu, kami maunya cepat dirazia oleh polisi. Sehingga tidak memanggu warga lain. Apalagi mereka bolak-balik di tengah Kota, sepertinya anak-anak muda,” ungkapnya kepada Mitrapol, Jumat (30/12) malam.

Lewat media ini, pedagang malam mengatakan, dirinya merasa heran karena belum ada tindakan tegas dari Satlantas soal penggunaan knalpot racing tersebut. Sebab, suara knalpot racing selalu ada yang sangat bising membuat resah warga yang akan beristirahat merasa terganggu.

“Warga yang tinggal diseputaran pusat kota ini khususnya merasa resah dengan suara knalpot racing atau brong ini. DimintaJajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Metro harus segera melakukan penertiban,” jelasnya.

Perlu diketahui, pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun soal suara, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *