HukumInfo Polri

BBP minta Polsek Warunggunung gunakan pasal penganiayaan berencana atas peristiwa Hukum M Lutfi Mahdiana

Admin
×

BBP minta Polsek Warunggunung gunakan pasal penganiayaan berencana atas peristiwa Hukum M Lutfi Mahdiana

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), meminta Polisi Sektor (Polsek) Warunggunung Polres Lebak untuk memproses Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / 1 /Res 1.6 /2023 atas nama pelapor M. Lutfi Mahdiana Kampung Cibuah Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung dengan terlapor Anas warga Kampung Andihiyang Desa Baros Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak banten. Hal itu dikatakan Eli Sahroni ketua umum DPP BBP kepada media di Rangkasbitung, Rabu (04 /01/ 2023).

Dikatakan Eli Sahroni, Pada hari Selasa tanggal 3 Januari pukul 15.00 telah terjadi penganiayaan terhadap M. Lutfi Mahdiana yang dilakukan terlapor ANAS di dalam rumah korban pelapor yang mengakibatkan sakit dibagian pelipis dan rahang akibat pukulan tangan bertubi-tubi lebih dari lima kali.

“Penganiayaan itu merupakan kejahatan berencana yang dilakukan pelaku, karena beberapa hari yang lalu sebelum kejadian pelaku yang kini menjadi terlapor bersama rekanya telah mendatangi rumah tempat kejadian perkara (TKP),namun saat itu pelapor tidak ada di rumah sehingga ANAS dan rekan balik kanan,” ungkap Ely sahroni.

Menurut Eli Sahroni, pihak kepolisian Polsek Warunggunung dapat menerapkan pasal 351 ayat 2 dan pasal 353 KUHP penganiayaan berencana.Dengan mengakibatkan sakit dan lembab bagian pelipis dan rahang organ tubuh pelapor hingga lebih dari satu bulan lamanya

“Saya berharap agar pihak kepolisian Polsek Warunggunung dapat menerapkan pasal penganiayaan 351 ayat 2 dan 353 penganiayaan berencana, itu jeratan sesuai peristiwa hukum yang terjadi di tempat kejadian perkara,” kata Eli

Ditambahkan Eli dalam proses penanganan Hukum penyidikan di Polsek Warunggunung Polres Lebak, pihaknya akan melakukan pengawalan hingga tuntas.

“Kami dari Badak Banten Perjuangan akan mengawal proses penanganan Hukum yang di tangani Polsek Warunggunung Polres Lebak hingga bisa di sidangkan di PN Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” imbuh Ki Sandekala sebutan lain Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.

Dari informasi yang diterima, Kanit Intel Polsek Warunggunung Aiptu Enur membenarkan adanya laporan polisi atas nama M Lutfi Mahdiana.

 

 

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *