MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi NasDem, Mardiana menuliskan nama Anggota DPR RI Tamanuri agar bisa bertemu dengan terdakwa Karomani dalam proses pendaftaran anaknya berinisial KDA di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung pada tahun 2022.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mardiana saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (28/2).
Awalnya jaksa penuntut umum bertanya terkait ada nama Tamanuri dalam berkas pendaftaran anaknya yang sebelumnya diserahkan oleh Mardiana kepada mantan Wakil Rektor I Unila, Heryandi.
Mardiana mengaku menulis nama Tamanuri di berkas tersebut agar dirinya bisa bertemu dengan terdakwa Karomani.
“Ya dengan pertimbangan seperti itu pikiran saya, agar pak rektor ada waktu biar saya bisa ketemu dengan beliau,” kata Mardiana.
“Tujuan bertemu terdakwa Karomani untuk apa?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Saya untuk menyampaikan sumbangan pembangunan institusi (SPI) saya Pak, karena mau nambah Rp100 juta,” ujar Mardiana.
Setelah menyerahkan berkas tersebut, Mardiana akhirnya bertemu dengan Karomani. Dalam pertemuan itu, kata Mardiana, Karomani meminta untuk mengikuti prosedur sesuai tahapan.
“Pak rektor bilang berprosedur ikutin tahapan, terus beliau bilang banyak-banyak berdoa. Pak rektor juga bilang SPI itu bisa jadi bahan pertimbangan,” ucap Mardiana.
“Lalu saya bilang ke Pak rektor kalau punya saya gimana pak, punya saya Rp350 juta. Kata dia ‘oh sudah cukup itu kita lihat aja mudah-mudahan nilainya masuk’. Terus saya bilang ada tidak kebijakan supaya SPI ini bisa dicicil dua kali,” lanjut Mardiana.
Setelah pertemuan itu, selang beberapa waktu Mardiana mendapat kabar jika anaknya lulus melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. Setelah lulus itu, ia dihubungi oleh Tamanuri yang menyampaikan jika Karomani meminta agar dirinya bisa bertemu.
Pewarta : MM