Info Polri

Unit Pidsus Polrestabes Palembang amankan tersangka penyalahgunaan BBM

Admin
×

Unit Pidsus Polrestabes Palembang amankan tersangka penyalahgunaan BBM

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Palembang Sumsel – Unit Pidsus Polrestabes Palembang mengamankan orang dan barang terkait dengan dugaan Tindak Pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM kepada wartawan, Selasa (7/3/23) pagi.

Menurut Supriadi adapun tempat kejadian perkaranya terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB di rumah Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 14 (Empat Belas) Jeriken yang berisikan BBM jenis Solar, 35 (Tiga Puluh Lima) Jeriken kosong, 4 (Empat) Buah Drum Besi,1 (Satu) Buah Drum Plastik.1 (Satu) Buah Selang, 1 (Satu) Buah Ember, 1 (Satu) Buah Corong dan 1 (Satu) Unit mobil bak jenis Dumptruck warna Hijau, nopol : B-9958-TDE, jelasnya

Sementara, para tersangka yang berhasil diamankan adalah, YH, DM, AS dan ZH, warga yang bertempat dan beralamatkan di Ogan Ilir Dan Kota Palembang

Supriadi juga menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini, berawal informasi yang didapat, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara melakukan jual beli bahan bakar minyak jenis Solar tanpa perizinan berusaha.

Setelah dicek kebenaran informasi tersebut memang benar bahwa ZH menjualkan bahan bakar minyak jenis solar kepada YH, dan menurut keterangan YH, ZH sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis solar kepadanya dengan cara ZH datang ke rumah YH di Jl. Sriwijaya Raya RT. 012 RW. 005 Kel. Karya Jaya, Kec. Kertapati, Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan menggunakan 1 (Satu) Unit mobil jenis Dumptruck warna Hijau dan mengatakan “Nak jual minyak siso”.

Karena sebelumnya ZH pernah menjualkan bahan bakar minyak jenis Solar kepada YH, lalu AN dan DN selaku pegawai dari YH langsung mengeluarkan dan memindahkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar tersebut dari tangki mobil ke jeriken menggunakan selang dan corong sebanyak ± 35 liter.

YH membeli BBM jenis Solar tersebut seharga Rp. 7.000/liter dengan total yang diberikan kepada ZH adalah sebesar Rp. 245.000,- . kegiatan jual beli BBM jenis Solar tidak ada perizinan berusaha tersebut sudah dilakukan oleh YH selama kurang lebih 1 (Satu) tahun.

Kemudian orang-orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pewarta : Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *