NusantaraRagam

Diminta mundur gara-gara video romantis bersama istrinya, Kades bisa tuntut penyebar video

Admin
614
×

Diminta mundur gara-gara video romantis bersama istrinya, Kades bisa tuntut penyebar video

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Memanfaatkan viralnya sebuah video romantis seorang Kepala Desa bersama istrinya, sekelompok kecil warga menuntut mundur sang Kepala Desa dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.

Menurut warga, video itu merupakan video pornografi berupa perbuatan mesum asusila yang diyakinkan perbuatan melanggar hukum dan peraturan perundang undangan tentang pelanggaran Kepala Desa.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat Cikulur, Eli Sahroni menyampaikan,”Perbuatan yang dilakukan Kades H dengan istrinya tidak melanggar hukum, tidak termasuk asusila pornografi, yang dapat di pidana sehingga Kepala Desa tidak bisa diberhentikan dari perbuatanya tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Eli Sahroni, Kepala Desa dan istrinya justru bisa melakukan tuntutan hukum kepada orang yang mengaploud pertama sehingga menjadi viral di dunia maya.

Pelaku penyebar video dapat di jerat undang undang ITE karena tanpa seijin pemilik dan mengakibatkan rusak nama baik dan jabatanya akibat viralnya video tersebut.

“Dengan viralnya video tersebut, bukan Kades H dan istri yang dapat di pidana, tapi justru orang yang menyebarkannya yang dapat di jerat hukum pidana undang undang ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun,” kata Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni

Masih kata Sandekala, yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, pemberhentian kepala Desa itu udah di atur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada Pasal 40 berbunyi, Kepala Desa berhenti karena, diberhentikan, permintaan sendiri dan meninggal dunia, di pasal berikutnya diperjelas, seperti tersangkut pidana memiliki keputusan hukum tetap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan sakit permanen, tidak bisa menjalankan tugas selama 6 enam bulan lamanya berturut-turut, pungkasnya.

 

 

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *