Jakarta

Proyek renovasi gedung di kawasan perkantoran Kota Indah Jakbar diduga tidak kantongi IMB

Admin
457
×

Proyek renovasi gedung di kawasan perkantoran Kota Indah Jakbar diduga tidak kantongi IMB

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah proyek pembangunan renovasi gedung di kawasan perkantoran Kota Indah Blok A No. 21-24, Jl. Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal tersebut diketahui berdasarkan pantauan wartawan yang mengkroscek langsung kegiatan proyek pembangunan renovasi gedung tersebut, pada Minggu (12/5).

Berdasarkan pantauan di lokasi, empat rumah kantor (rukan) yang awalnya memiliki tiga lantai kemudian direnovasi menjadi satu bangunan dan ditambah tiga lantai di atasnya.

“Nambah tiga lantai lagi ini di atasnya jadi enam lantai, aslinya tiga lantai kayak yang lain,” ujar mandor bangunan bernama Tata saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, Minggu (12/5) siang.

Menurut Tata, jika bangunan yang tengah direnovasi ini akan dijadikan tempat usaha hiburan malam (bar/massage) masih satu manajemen denga Mega Ayu Massage & KTV yang lokasinya persis ada di sebelah bangunan ini.

“Ini sama seperti Mega Ayu & KTV, masih satu orang juga yang punya,” imbuhnya.

Tata juga menyebut nama Toto yang mengurus semua renovasi, mulai dari interior sampai dengan perizinannya.

“Pak Toto yang urus semua, biasa dia datang tiap hari, kalau hari ini belum kelihatan datang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Pemerintah Jimmy Gunawan, SH.,MH, mengatakan, bahwa semua bangunan baik bangunan baru maupun renovasi wajib memiliki IMB sesuai dengan Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah Jakarta dan Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Peruntukan awalnya ‘kan hanya 3 lantai, terus mereka menambah 3 lantai lagi jadi 6 lantai. Apakah itu sudah sesuai dengan perhitungan teknis dari ahli bangunan. Kalau tidak nanti bisa berbahaya,” ujarnya.

Jimmy menjelaskan, dalam Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010 dijelaskan bagaimana bangunan gedung itu harus memenuhi standar, mulai dari kelistrikan, instalansi pemadam kebakaran, keselamatan jika terjadi kebakaran dan lain-lainnya.

“Apakah itu sudah terpenuhi, kalau tidak tolong Sudin Citata dan Pol PP untuk dilakukan penyegelan dulu, bila perlu bongkar saja. Apalagi diduga tidak mengantongi IMB,” tegasnya.

Menurut Jimmy aturan dalam melakukan pembangunan gedung di Jakarta semua ada aturannya. Jika melanggarpun ada aturan gubebnur yakni Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Jadi yang melanggar sesuai Pergub 128 tahun 2012 harus ditindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan menindak bagi siapa saja warga yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia meminta, masyarakat lapor apabila ada warga yang melanggar aturan.

“Silakan itu dilaporkan, akan ditindak,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Pewarta : Shem Mitrapol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *