MITRAPOL.com, Kota Sabang – Pembangunan Gedung Sederhana 1 atau 2 Lantai (Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota) di Kota Sabang “kisruh” dan terindikasi Pokja pada paket tersebut tidak profesional dalam mengevaluasi Pemenang tender.
“Beberapa perusahaan yang mengikuti tender gedung Arsip tersebut telah melakukan sanggahan dan merasa kecewa terhadap jawaban sanggah oleh Pokja yang dianggap tidak profesional, karena Pokja tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pemberi dukungan alat, akan tetapi Pokja langsung berani memvonis jika invoice dukungan alat salah satu perusahaan yang mengikuti tender Gedung Arsip tersebut dianggap tidak valid, ini kan jelas melanggar Perpres dan dokumen Pokja itu sendiri,” ujar salah satu peserta lelang kepada awak Media Mitrapol.
Ditanya mengenai sanggah banding oleh awak media Mitrapol kepada salah satu peserta lelang yang telah melakukan sanggah tersebut, mengatakan percuma kalo dari sanggahan awal saja sudah nggak jelas jawabannya, yang ada kami para rekanan akan lebih dirugikan, “Apalagi informasi yang beredar, jika nanti Pengguna Anggaran akan menolak sanggah banding guna menyelamatkan anggaran tersebut, kan sia sia semuanya, yang jelas kami sangat kecewa ikut tender di Sabang ini, apabila sistemnya seperti ini terus maka kami tidak akan mau ikut tender lagi di sabang, kami kecewa dan merasa di zholimi,” ucapnya.
Ketua LASKAR Sabang, Muhammad Faisal alias Breihme mendesak agar Pokja jangan bermain main dalam hal administrasi yang sifatnya tidak subtansial tidak merubah bentuk pekerjaan tersebut, seharusnya Pokja dapat memenangkan Perusahaan yang penawarannya lebih rendah sehingga Negara di untungkan, “Kecuali Perusahaan yang melakukan penawaran lebih rendah itu mempunyai kesalahan yang fatal secara administrasi, seperti tidak menyampaikan jaminan penawaran yang asli,” ucapnya.
Ketua LASKAR Sabang mengingatkan Pihak Kepolisian, baik Polres Sabang ataupun Polda Aceh untuk mengawasi material bangunan gedung Arsip nantinya dengan ketat agar kualitas mutunya dapat terjaga dengan baik dan aturan dapat dilaksanakan dengan baik, “Seperti pasir dan batu yang akan didatangkan dari Banda Aceh ataupun di Sabang, harus mempunyai izin galian C, LASKAR akan mengawasi material pasir dan batu tersebut di pelabuhan ule lheu dan pelabuhan balohan Sabang dan apabila nanti ditemukan galian C ilegal, kami dari LASKAR akan melaporkannya ke Kepolisian,” ujarnya.
LASKAR pada hari senin besok akan melaporkan indikasi Kolusi,Korupsi, Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah dilakukan oleh Pokja Gedung Arsip Ke Polda Aceh ungkap Muhammad Faisal.
LASKAR untuk sekian kalinya medesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan wewenang yang patut diduga dilakukan oleh Pokja tender Gedung Arsip Kota Sabang dan sekaligus melakukan pemeriksaan dokumen pemenang, apa benar secara administrasi perusahaan tersebut sama sekali tidak ada kesalahannya sehingga dapat mengalahkan 25 Perusahaan lainnya yang berada di atasnya ungkap Ketua LASKAR Sabang.
Muhammad Faisal, meminta Pihak Kepolisian, baik dari Polres Aceh Besar dan Polresta Banda Aceh serta Polres Sabang bahkan Polda Aceh untuk mengawasi secara ketat material Galian C diseluruh Aceh, termasuk yang akan di bawa ke Sabang nanti untuk Pembangunan Gedung Arsip dan proyek lainnya di Kota Sabang, “Agar tidak menyalahi hukum MINERBA dan kami dari LASKAR selaku Mitra Kerja Aparat Penegak Hukum (APH) akan turut serta melakukan pengawasan terkait galian C ilegal tersebut dan akan melaporkannya jika kami temukan dilapangan nantinya ada galian C illegal,” tutup Ketua LASKAR Sabang, Muhammad Faisal dengan raut wajah serius.
Pewarta : T.Indra