Hukum

Kesekian Kalinya Kejari Lamteng panggil Pihak terkait Kasus Pemotongan Gajih ASN dan PTHL di Lamteng

Admin
×

Kesekian Kalinya Kejari Lamteng panggil Pihak terkait Kasus Pemotongan Gajih ASN dan PTHL di Lamteng

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lamteng Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) kembali memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan, terkait persoalan pemotongan gaji ASN dan PTHL Lamteng yang diduga terjadi pemaksaan untuk menjadi anggota Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB).

Pantauan di Kantor Kejari Lamteng, Selasa (13/6/2023), lnspektur, Adi Sriyono, Asisten I Kusuma Riyadi, Asisten lll Eko Dian Susanto, tampak hadir memenuhi panggilan.

Dari keterangan Inspektur Kabupaten Lamteng, Adi Sriyono usai keluar dari ruang Kejari, menyebut bahwa dirinya hadir mememuhi panggilan pihak Kejari, namun tampak enggan berkomentar ketika dikonfirmasi apakah kehadirannya terkait kisruh di KKLTB.

“Sebagai lnspektur tugasnyakan bagian pengawasan, dan kita biasa berkoordinasi dengan pihak kejari,” ujarnya singkat.

Bahkan ketika disinggung apakah kehadirannya di Kejari sebagai salah satu Pejabat Pemkab Lamteng, yang dimintai keterangannya terkait penyelidikan persoalan di KKLTB, Adi Sriyono hanya menjawab singkat, “Salah satunya itu. Tetapi untuk materi apa, tidak bisa kita buka,” tuturnya.

Namun, Asisten lll Eko Dian Susanto membenarkan bahwa pemanggilannya bersama Pejabat lainnya soal klarifikasi dan memberikan keterangan terkait KKLTB, dimana dia menyebut bahwa dirinya sebagai Ketua badan pengawas di KKLTB.

“Kalau di Korpri saya sebagai pengurus, tetapi kalau di KKLTB sebagai Ketua badan pengawas,” pungkas Eko.

Dirinya tidak menampik akan masih ada pemanggilan lanjutan, dimana terkait persoalan di KKLTB masih dalam proses di Kejari, “Ya tidak menutup kemungkinan, sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum kita manut saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten I Kusuma Riyadi usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari mengatakan, pemanggilan ini terkait persoalan Koperasi Korpri.

“Ya saya dimintai keterangan terkait persoalan itu sebagai anggota dewan pengawas KKLTB. Jaksa menanyakan kalo gak salah sekira 9 sampai 10 pertanyaan, namun apakah nanti ada pemanggilan lagi saya gak tahu,” tutupnya.

 

Pewarta : Lami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *