Jakarta

Pungut biaya 150 ribu per siswa untuk acara pelepasan, SMPN 264 diduga raup puluhan juta

Admin
×

Pungut biaya 150 ribu per siswa untuk acara pelepasan, SMPN 264 diduga raup puluhan juta

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – SMPN 264 Rawa Buaya Jakarta Barat memungut biaya 150 ribu per siswa untuk menggelar acara wisuda pelepasan siswa-siswi kelas 9 angkatan 2022-2023, Senin (12/6/23).

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kegiatan wisuda pelepasan ini diikuti oleh 221 siswa-siswi dan berlangsung di halaman sekolah.

Wisuda atau disebut tasyakuran ini diduga menelan biaya yang sangat tinggi, sehingga siswa-siswi kelas 9 menjadi korban dengan dikenakan biaya 150 ribu per-siswa. Padahal jelas dalam Perpres No.87 Tahun 2016 kegiatan pungli yang ada di sekolah itu dilarang.

Menurut salah salah satu siswa kelas 9 yang mengikuti kegiatan tersebut mengakui bahwa untuk kegiatan ini dikenakan biaya 150 ribu per siswa,”Iya pak, acara tasyakuran wisuda pelepasan ini dikenakan biaya 150 ribu per siswanya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Pengamat Kinerja Pemerintah Dari Kalangan Warga Sipil M. Syukur menjelaskan, pihak sekolah diduga memanfaatkan moment ini untuk mengambil keuntungan, jika itu benar coba dikalkulasi, 150 ribu × 221 siswa totalnya puluhan juta yang didapat oleh pihak Sekolah, jika itu benar dilakukan, ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujarnya.

Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, M. Syukur menjawab, bisa.

“Itu modus lama, mereka mengatasnamakan Sekolah atau bekerja sama dengan Komite Sekolah,” terangnya. Rabu (14/06/23)

“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.

“Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas M. Syukur.

“Di Pidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP.

Dalam Pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.Kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus. Nanti ada label-label di situ, misal ‘masa iya kerjanya pakai mobil, nyumbang segitu tidak sanggup,” Sindir M.syukur

Dia menilai, sumbangan tidak berkaitan dengan kesanggupan maupun kemampuan, tetapi tentang kesediaan.

Bisa saja, orang tua atau wali murid belum bersedia menyumbang, karena dananya terbatas, ada prioritas lain atau tidak yakin, uang yang dia berikan ke sekolah bakal dibuat untuk apa.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SMPN 264 saat dihubungi Via WhatsApp mengelak adanya pungutan tersebut.

“Tidak ada itu Bos, kan wartawannya udah datang menanyakan hal tersebut, wong saya tau juga gak lah yang tau ya yang bikin laporan, maaf ya saya sudah jawab sesuai yang saya jalani, saya balik dulu,” tutup Kepsek

 

Pewarta : Shem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *