MITRAPOL.com, Nagan Raya – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh, memastikan aktivitas penebangan pohon di area seluas 216 Hektare, di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tidak melanggar aturan hukum dan aturan yang berlaku, serta telah sesuai prosedur.
Aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakkat di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya merupakan aktivitas pemanfaatan kayu di kawasan bukan hutan atau di areal penggunaan lain atau APL, sebut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, Provinsi Aceh, Naharuddin kepada media ini.
Terkait adanya pro dan kontra, aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh seorang warga, telah mendapatkan kuasa dari masyarakat pemilik tanah di Kabupaten tersebut.
Menurut Naharuddin, Senin (7/8/2023) menyebutkan, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, merupakan penatausahaan pemanfaatan hasil hutan, untuk areal yang dilakukan penebangan pohon tersebut, tidak berada di dalam hutan melainkan di dalam perkebunan milik masyarakat yang saat ini terdapat sejumlah pohon yang memiliki nilai ekonomi.
Ia mengatakan, untuk kegiatan pemanfaatan kayu diluar kawasan hutan, tidak memerlukan izin dari lembaga terkait, karena lahan yang ditebang merupakan lahan masyarakat dan bukanlah hutan lindung atau berada di dalam kawasan hutan.
Naharuddin menambahkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penebangan pohon di areal seluas 216 Hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga tidak pernah mengajukan permohonan izin dan kepada KPH Wilayah IV Aceh, karena aktivitas yang dilakukan bukan berada di kawasan hutan.
“Lahan masyarakat tersebut, masih ada kondisi kayu yang bisa dimanfaatkan, itu lahan masyarakat,” kata Naharuddin menjelaskan.
Ia juga menyebutkan, masyarakat pemilik lahan di areal seluas 216 Hektare berlokasi di Gampomg Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh juga sudah memberikan kuasa penuh kepada seseorang atau perusahaan, guna untuk melakukan aktivitas penebangan pohon di areal tanah milik masyarakat.
Naharuddin juga menyebutkan, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan tersebut juga bukanlah kegiatan ilegal logging atau kegiatan perambahan hutan, karena kegiatan penebangan tersebut tidak dilakukan di areal hutan lindung atau kawasan hutan.
“Bahkan dia menegaskan, kegiatan itu dilakukan di luar kawasan hutan, kegiatan tersebut bukan ilegal logging,” tegas Naharuddin.
Naharuddin mengatakan pihaknya dari KPH Wilayah IV Aceh juga sudah turun ke lokasi tersebut guna melakukan pengecekan, dan sudah sudah mengambil titik koordinat
“Dari hasil pengecekan pihaknya menyebutkan, bahwa areal penebangan pohon tersebut masih jauh dari kawasan hutan, artinya masyarakat masih bekerja di dalam arealnya masing-masing dan bukan di dalam kawasan hutan lindung.” tutupnya.
Pewarta : T. Indra