Info Polri

Anggota Subdit Tipiter Polda Jabar turun tangan amankan Tambang Emas Ilagel Cibuluh

Admin
×

Anggota Subdit Tipiter Polda Jabar turun tangan amankan Tambang Emas Ilagel Cibuluh

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Seorang penambang tanpa izin yang beraktivitas di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan enam orang penambang, satu diantaranya pemilik lobang Tambang Emas Ilegal.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka kasus kegiatan pertambangan tanpa izin yang masuk wilayah kawasan hutan ini hasil gelar perkara dari status tahap penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara disimpulkan, satu dari enam orang yang sudah diamankan sangat berperan aktif dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

“Lokasi tambang ini sebelumnya telah ditutup oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi karena beraktivitas di kawasan hutan lindung. Sehingga kami melakukan penegakan hukum terhadap para penambang,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, upaya penegakan hukum dilakukan karena di lokasi yang telah ditutup Forkopimda dibuka kembali untuk kegiatan pertambangan ilegal. Alhasil, pada Selasa, 8 Agustus 2023, sore tim Unit Tipiter Polres Sukabumi dibackup Subdirektorat Tipiter Polda Jabar bergerak ke lokasi untuk mengamankan para penambang tanpa izin.

“D lokasi kami berhasil mengamankan enam orang berikut barang bukti untuk mendukung kegiatan menambang. Fakta di lapangan, mereka melakukan aktivitas pertambangan tidak terkoordinir. Mereka inisiatif sendiri bekerja sama dengan pemilik lobang,” ungkapnya.

Modus operandi kasus tambang ilegal ini, kata Maruly, setiap orang yang akan melakukan penambangan di lokasi terlarang tersebut harus membayar sebesar Rp2,5 juta agar bisa mendapatkan izin lokasi. Para penambang ilegal di kawasan hutan ini dikoordinir oleh kepala lobang.

“Mereka menambang baru tiga hari. Untuk tersangka sekarang kapasitasnya sebagai kepala lobang. Tim penyidik juga akan mendalami peran koperasi yang diduga mengkoordinir kegiatan pertambangan ilegal ini,” tukasnya.

Kapolres menyebut, barang bukti milik penambang yang telah diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban berisi tanah mengandung emas, 1 unit genset, 1 unit hammer, 1 buah palu, 1 buah pahat, dan 1 lembar kuitansi, serta 1 kartu tanda anggota koperasi.

“Kami terapkan Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 8/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tandasnya.

 

Pewarta : Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *