Nusantara

Konsultasi Pra Pembahasan, Bapemperda DPRD Prov. Sulsel ke Kemendagri

Admin
×

Konsultasi Pra Pembahasan, Bapemperda DPRD Prov. Sulsel ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi pra pembahasan Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri, Senin, (4/9/2023).

Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Rudy Pieter Goni (Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel), didampingi A. Muchtar Mappatoba dan A. Irwandi Natsir masing-masing selaku Wakil Ketua Bapemperda dan dihadiri segenap Anggota Bapemperda. Turut mendampingi Prof. Andi Pangerang Moenta dan Dr. Ramli Haba selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.

Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Ditjen Otda Kemendagri ini diterima langsung oleh Bapak Ramandhika Suryasmara, SH. MH. selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendagri RI.

Di awal pertemuan, Rudy Pieter Goni selaku Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa Bapemperda hadir di sini dalam rangka konsultasi pembahasan terhadap tiga rancangan perda inisiatif DPRD. Adapun ranperda yang dikonsultasikan adalah Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

“Kami ingin meminta saran, tanggapan serta masukan, sebagai penguatan sebelum dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya,” harap RPG sapaan akrabnya.

Menambahkan maksud dan tujuan, A. Muchtar Mappatoba menyampaikan bahwa dalam konsultasi ini kami melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arah tujuannya, serta meminta pandangan bahwa apakah ketiga ranperda ini layak atau tidak untuk dilanjutkan pembahasannya.

Ramandhika Suryasmara atas nama Kemendagri sangat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan di dalam melakukan pembahasan rancangan perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.

Mengenai Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik yang merupakan upaya dari DPRD dalam membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik karena adanya perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat di era industri 5.0 yang memengaruhi penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia dan penegakan etika pada ruang-ruang publik.

Mengenai sub urusan kurikulum sebagaimana ketentuan pada Lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf A terkait dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.

Terkait dengan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, bahwa ranperda ini dimaksud dalam rangka menjamin Kesehatan Ibu dan Anak sebagai salah satu indikator keberhasilan dari pembangunan kesehatan di daerah, diperlukan sebuah pengaturan dalam rangka menekan angka kematian ibu dan anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan ibu serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan bayi dan anak sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau. Pemerintah Daerah pun harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

Hal inilah yang mendasari bahwa Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak ini dianggap penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini pada dasarnya bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan agar tercapai keseimbangan, keadilan dan keberlanjutan dengan tentu berpedoman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Mengingat kondisi fisik Terumbu karang yang ada di Sulawesi Selatan yang sebagian besar sudah rusak dan proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama.

Sebagaimana ketentuan Pasal 242 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Gubernur melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan laut yang berasal dari darat dan/atau laut termasuk di dalamnya kerusakan terumbu karang.

Adapun ketiga rancangan perda inisiatif DPRD tersebut mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan catatan agar memperhatikan kembali ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbaikan dalam penulisan rancangan perda.

“Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” sambung Dika.

Di akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini. Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi terhadap ketiga rancangan perda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutup RPG.

 

Pewarta : Ali Ghugunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *