Nusantara

Seakan alergi dikonfirmasi, Kadis Kadis Dindikpora Kabupaten Pandeglang pertanyakan legalitas wartawan

Admin
×

Seakan alergi dikonfirmasi, Kadis Kadis Dindikpora Kabupaten Pandeglang pertanyakan legalitas wartawan

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Viral beredar pemberitaan tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru rehab ringan maupun berat di Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2023 yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAB.

Terkait hal ini, diduga pihak Dinas tutup mata dan seakan-akan itu bukan urusannya, pasalnya, saat awak media mengkonfirmasi Kadis Dindikpora kabupaten Pandeglang melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut, sang Kadis Dikdipora kabupaten Pandeglang serasa alergi untuk dikonfirmasi, dengan menanyakan legalitas Jurnalis, selain KTA media, Kadis juga menanyakan legalitas KTA PWRI/PWI/AJI atau lembaga Pers resmi lainnya.

Renold, salah satu awak media yang tergabung di dalan FORWIN Pandeglang mengatakan, permintaan Kadis Dikdipora kabupaten pandeglang ini menimbulkan banyak pertanyaan, kenapa Kadis mempertanyakan ini itu dan lainnya, apakah itu hanya untuk menghindar dari pertanyaan Jurnalis, ujarnya. Minggu (3/8/23).

Lanjut Renold,”Pak Kadis mengatakan, Ya saya sedang cek ke bagian Humas Pemda karena banyak yang mengaku Media/Pers namun belum memiliki sertifikat Diklat dan Uji Kompetensi.”

Dan terkait pertanyaan saya untuk kegiatan sekolah tersebut, Pak Kadis malah mengatakan,”Untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan itu merupakan tanggungjawab pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawasan, saya sudah menyampaikan berita tersebut kepada KPA dan PPTK,” jawab Kadis via WhatsApp.

Masih menurut Renold, saat saya meminta nama Kasi Sapras untuk memudahkan konfirmasi langsung ke bidangnya agar lebih jelas dan berimbang dalam pemberitaan, Kadis pun memberikan satu No WhatsApp untuk di konfirmasi.

Kasi Sapras adalah Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis pengoordinasian, pembinaan,pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana.

Padahal Kadis Dindikpora sendiri mempunyai tugas memimpin mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah pada urusan bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ditempat terpisah, Heri Ruswandi selaku Ketua Hukum HAM GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) DPW Provinsi Banten kepada awak media mengatakan,”Saya sangat mengapresiasi Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dengan dibangunnya rehab ringan maupun berat gedung sekolah yang ada di kabupaten Pandeglang, tapi saya juga sangat menyayangkan disaat pelaksanaan pengerjaannya diduga pihak kontraktor dalam pengerjaannya asal jadi tanpa memperdulikan kualitas dan kuantitas hasil dari kerjaan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya,”Ini sangat riskan karena ini gedung sekolah tempat aktivitas belajar dan mengajar tempat anak anak penerus bangsa menimba ilmu, kalau gedung sekolahnya dalam pelaksanaan pembangunannya asal jadi apa bisa kokoh dan kuat, apa bisa menjamin bertahan gedung tersebut minimal 5 tahun dan bila ada hal hal yang tak diinginkan terjadi hanya karena gedungnya dikerjakan tidak mementingkan kualitas dan kuantitasnya lalu terjadi korban jiwa siapa yang mau bertanggung jawab,” tegasnya.

Lanjutnya,”Pihak Dindikpora juga wajib dan harus ada untuk mengawasi mengontrol ke lokasi, tidak harus mengandalkan pengawasan internal,agar tidak ada lagi kontraktor nakal,jika pengawasan proyek tersebut tidak di benahi dari sekarang usia manfaat penggunaan gedung sekolagedung sekolah tersebut dapat di pastikan tidak akan bertahan lama, Karena diduga jelas dalam pengerjaannya dari awal sudah ngawur dan kalo tidak diindahkan maka kami dari Lembaga GIB akan melayangkan Surat Audensi kepada semua pihak Dinas yang terkait dan kamipun sangat menyayangkan kenapa sosok seorang Kadis seperti tak mengerti aturan, insan pers itu dalam bekerja sudah diatur oleh Undang Undang Pers, legalitas mereka tinggal lihat di Box Redaksi medianya dan mediapun bisa menerbitkan pemberitaan berarti bukan Abal Abal minimal CV Atau PT dan legalitasnya pun pasti jelas.”

Jika seorang jurnalis tidak tergabung di wadah lembaga jurnalis yang besar berarti apakah seorang jurnalis yang bodong? dan apa hubungannya legalitas jurnalis harus dicek terdaftar di Humas Pemda ini sosok oknum yang tidak mengerti atau pura pura bodoh agar tak bisa di konfirmasi oleh jurnalis. tanyanya.

Rusdi salah satu anggota FORWIN (Forum Wartawan Independen) Pandeglang mengatakan,”Sebagai mana amanat Undang Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat serta mengeluarkan pendapat di depan orang itu adalah amanat Undang Undang, kalau Kadis menanyakan legalitas jadi kalau ini masih disalahkan oleh Kadis ganti saja Undang Undangnya,” kecamnya.

Lanjut Rusdi,”Berarti ia sebagai Kadis tidak bertanggungjawab segala sesuatunya tentang kegiatan pendidikan yang ada dibawah tanggungjawabnya dong, kalau seperti itu dan biar semua faham dan mengerti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, UKW bukankah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, karena UKW itu sendiri adalah peraturan Dewan Pers,” tutupnya.

 

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *