Nusantara

Sekprov Abdul Hayat Turut Menyambut PJ Gubernur Sulsel Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel

Admin
×

Sekprov Abdul Hayat Turut Menyambut PJ Gubernur Sulsel Bahtiar di Kantor Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani turut menyambut Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang, (6/9/2023).

Dalam pantauan awak media, Hayat menunggu bersama pejabat Eselon II di Kantor Gubernur.

Saat Bahtiar tiba, Hayat langsung menyambut di depan pintu mobil yang dinaiki Bahtiar lalu bersalaman.

Tak hanya itu, Abdul Hayat Gani turut makan siang bersama Bahtiar di Baruga Lounge, Kantor Gubernur.

Pemandangan ini tentu menarik perhatian. Pasalnya Hayat yang merupakan Mantan Sekda Sulsel yang diberhentikan oleh Gubernur Sulsel kini masih berpolemik.

Apalagi, saat ini sudah ada Pj Sekda Sulsel yang diisi Andi Muhammad Arsjad. Arsjad sendiri tiba bersama Bahtiar dari Bandara.

Abdul Hayat Gani merupakan Sekda Sulsel yang diangkat di era Prof Nurdin Abdullah. Namun tidak lama setelah Nurdin Abdullah digantikan oleh Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani diberhentikan.

Usai diberhentikan, Abdul Hayat Gani diberi jabatan sebagai pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkup Pemprov Sulsel.

Tidak terima diberhentikan, Abdul Hayat menggugat. Dan gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.

Dalam gugatan itu, Presiden yang menjadi tergugat, bukan pemerintah provinsi Sulsel.

Meski demikian, masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat. Apalagi, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi obyek sengketa tersebut masih berlaku.

Di sisi lain terkait status ASN Abdul Hayat Gani juga sempat menuai sorotan. Untuk PNS biasa, Abdul Hayat seharusnya sudah pensiun karena sudah memasuki usia 58 tahun.

Hayat pensiun dari status PNS dengan Nomor 882/09/2023 tertanggal 28 April 2023.

Namun, jika masih berstatus eselon II baru bisa pensiun di usia 60 tahun.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 4586/B-MP.02.03/SD/D/2023 membatalkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Pensiun PNS a n Dr Abdul Hayat MSi NIP 196504051990101002 tertanggal 2 Mei 2023.

 

Pewarta :Ali Ghugunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *