Nusantara

Tidak terdaftar di PTSP Kec Penjaringan usaha Air Bersih milik F Diduga Ilegal

Admin
×

Tidak terdaftar di PTSP Kec Penjaringan usaha Air Bersih milik F Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – Usaha Air bersih milik swasta yang ada di wilayah penjaringan tidak terdaftar di PTSP kecamatan, wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara mengejutkan publik.

Pasalnya kegiatan usaha air bersih yang di kelola oleh oknum sipil berinisial f didistribusikan untuk masyarakat luas, pihak pemerintah administrasi jakarta utara harus segera ambil tindakan melalui perangkat kinerjanya yaitu dinas lingkungan hidup, diduga sumber Air yang di komersial oleh F, Merugikan Negara, Kamis (14/09/23)

Tidak terdaftar usaha air bersih milik swasta berinisial F itu jelas sekali di sampaikan oleh pihak operator aplikasi jaki saat aduan adanya dugaan usaha air bersih ilegal yang berada di wilayah penjaringan Jakarta Utara.

Dalam penjelasan operator aplikasi Jaki Bahwa usah Air Bersih Milik oknum Swasta berinisial F, sesuai dengan data DPMPTSP Bahwa Kegiatan usaha yang berada dilokasi tersebut tidak terdaftar ijin IMB dan Ijin usaha, mohon ditindak lanjuti oleh pihak kelurahan kecamatan dan walikota administrasi Jakarta Utara.

Menurut Operator aplikasi Jaki : Sesuai dengan data DPMPTSP Bahwa Kegiatan usaha yang berada dilokasi tersebut tidak terdaftar ijin IMB dan ijin usaha, mohon ditindaklanjuti oleh pihak SKPD terkait.

Disisi Lain saat dikonfirmasi Via seluler pemilik berinisial F Tegas menjelaskan Bahwa usah Air Bersih Milik dia ada ijin usahanya dan Resmi dari Kementerian yang mengeluarkan.

Itu Resmi Bang ijin usaha Air Bersih Milik saya itu kementrian yang mengeluarkan, lagi kenapa sih Abang mau apalagi emang usik usik usaha saya..?

“Memang gak bisa apa untuk komunikasi yang baik datang saja saya juga anak lapangan bang, saya juga di media masa gak tau sampai segitunya,” ujar dia

Hal ini menjadi sorotan serius bagi aktifis lingkungan hidup dari kalangan warga sipil Alfian, “Bahwa jika penjelasan yang disampaikan oleh operator aplikasi Jaki itu benar pihak instansi terkait harus tegas ambil tindakan untuk kepentingan masyarakat luas ini bicara air bersih loh bukan bicara Barang Mati dan ini untuk kepentingan masyarakat Luas Jangan sampai ada kegiatan ilegal yang terselubung dalam usaha air Bersih Tersebut,” ucap dia

“Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 651/MPP/KEP/X/2004 tentang persyaratan teknis depot air minum pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan biaya pengambilan sampel produk dan pengujian terhadap mutu air baku dibebankan kepada pengelola depot air minum bersangkutan.

Kualitas dan kuantitas air untuk kualitas air bersih yang akan dipergunakan harus memenuhi baku mutu air yang berlaku, Kuantitas air yang disesuaikan untuk kesatuan masyarakat.

Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Seperti penjelasan yang dikutip dari website Hukum online, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) resmi telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Sejumlah pengaturan pengelolaan hingga perizinan penggunaan sumber daya air diatur dalam UU SDA terbaru ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah perizinan kegiatan usaha di sektor air ini. Sebab, kalangan pengusaha bidang pengelolaan air memiliki kepentingan terhadap pemasaran air guna kepentingan komersil atau bisnis.

Ada enam pasal tentang mekanisme perizinan bagi pengunaan SDA untuk kebutuhan usaha pengelolaan air ini mulai Pasal 46 sampai dengan Pasal 51. Dalam RUU SDA ini, penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan enam prinsip. Pertama, tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas air.

Keenam, pemberian izin penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai lima terpenuhi. “Dan jika masih terdapat ketersediaan air,” demikian bunyi poin Pasal 46 huruf f UU SDA ini.

Penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan rakyat. Begitu pula penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha dilakukan mengutamakan kepentingan umum. Kata lain prinsipnya, pemberian perizinan bagi kegiatan usaha terkait sumber daya air dapat diberikan sepanjang mengutamakan kepentingan publik terlebih dahulu.

Ketua Panja RUU SDA Lasarus mengakui DPR bersama pemerintah saat pembahasan RUU ini tidak menutup kran bagi kalangan pengusaha di bidang pengelolaan penggunaan air. Hanya saja, yang dibatasi adalah sistem penyediaan air minum yang menjadi kewajiban negara untuk mengaturnya. Sebab, sistem penyediaan/pengelolaan air minum menyangkut kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat. Seperti minum, mandi, mencuci, dan kakus.

“Terus, air minum dalam kemasan (MDK) kita atur sendiri. Tidak ada yang kita batasi,” ujarnya.

Kedua, perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air. Ketiga, kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM). Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak. Kelima, prioritas utama penggunaan SDA bagi kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa.

 

Pewarta : Shem Mp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *