MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Darmawan S.H.,M.H., selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung, sangat menyayangkan dan mengecam sikap serta tindakan arogansi oknum Kades salah satu Desa di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran beberapa lalu.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan oknum Kades tersebut, menurut informasi yang didapatkan dan dari pemberitaan beberapa media Online. Terkait, pada saat awak media akan meminta informasi terkait hasil rapat yang diadakan di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah diantaranya mencari, mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan berita sebagai informasi kepada publik. Jadi, jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas-tugas kerja jurnalistik seorang wartawan maka ada sangsi hukumnya,” ujar Darmawan, SH.,MH saat ditemui awak media di kantor DPD PWRI Lampung, Minggu (29/10/2023).
Menurutnya, sikap dan tindakan menghalang – halangi tugas seorang wartawan/jurnalis dalam mencari informasi melanggar hukum dan dapat di pidana penjara atau denda.
“Kita ketahui, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dimana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalis dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Darmawan, SH.,MH juga menjelaskan, jika tugas-tugas kewartawanan itu dilindungi oleh undang-undang dan dijalankan dengan menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, serta ada kode etik jurnalistiknya yang harus dipatuhi oleh seorang wartawan. Apalagi media adalah merupakan pilar keempat didalam demokrasi negara Indonesia,” jelasnya.
Tentu, dalam hal ini sangat menyayangkan sikap dan tindakan oleh oknum Kades tersebut. Selanjutnya, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan evaluasi terhadap oknum Kades tersebut.
“Saya selaku Ketua DPD PWRI Lampung sangat menyayangkan dan mengecam keras atas sikap dan tindakan oknum Kades tersebut. Saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk melakukan Evaluasi dan pembinaan oknum Kades tersebut dan kedepannya tidak ada lagi sikap dan tindakan oknum Kades yang menghalangi-halangi tugas wartawan apalagi bersikap arogansi,” harapnya.
Perlu diketahui, Ketua DPD PWRI Lampung, yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer itu mengatakan, bahwa tugas seorang wartawan itu adalah tugas yang berat dan penuh resiko namun sangat mulia.
“Tugas dan fungsi wartawan itu adalah tugas yang sangat berat dan penuh resiko, namun tugas itu adalah tugas yang sangat mulia. Mengingat, disamping memberikan informasi dan juga memberikan edukasi kepada publik. Oleh karena itu, kita harus tetap jaga dan pertahankan kebebasan pers di Indonesia,” tutupnya.
Pewarta : MM