MITRAPOL.com, BLORA – Sulastri warga Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menuntut dan memohon keadilan atas apa yang menimpa anaknya dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Diketahui, putranya yang bernmaa Fibi Joko Susilo (31) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polres Blora dan saat ini berada di Rutan Blora.
Namun, Sulastri menilai bahwa anaknya telah dikorbankan oleh perusahaan. pasalnya sang pemilik perusahaan PT Brata Sakti Mandiri hanya sebatas saksi dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut.
“Fakta persidangan barang dan armada yang menjadi barang bukti bukan milik anak saya, tetapi semua barang itu adalah milik saudara Emil Hamdam selaku bos dari perusahaan yang bermasalah tersebut, tetapi kenapa saudara Emil malah menjadi saksi dipersidangan,” ungkap Sulastri kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Sulastri menceritakan bahwa anaknya sempat bertanya kepada Majelis Hakim di dalam persidangan tentang status saksi tersebut, tetapi jawaban yang diterima justru dirasa mengecewakan.
“Semua tergantung penyidik, sini tinggal menindaklanjuti,” ujarnya menirukan jawaban Majelis Hakim persidangan.
Lebih lanjut, Sulastri mengatakan, dirinya membuat surat terbuka ini dengan tujuan memohon keadilan untuk anaknya. Sebab, dari fakta persidangan sudah jelas tidak ada keadilan untuk anak saya dalam perkara tersebut.
Saya sebagai masyarakat bawah berharap keadilan penuh. Dengan surat ini saya juga berharap kepada media dapat membantu dan menegakkan keadilan, karena dalam perkara ini sudah jelas hukum runcing kebawah tumpul keatas.
“Sulastri juga kecewa sekali dengan sikap Dirut PT.BSM Emil Hamdan karena ingkar janji dengan apa yang menjadi pernyataan beliau,yang mana dalam pernyataan tersebut akan memberikan dana konpensasi senilai 5 juta perbulan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga Joko, tapi sampai saat ini tidak ada realisasinya,” ungkap Sulastri.
Sementara itu ketika diklarifikasi oleh awak media Mitrapol, Emil mempersilahkan kepada kuasa hukumnya saja karna perkara ini sudah melalui persidangan.
Nasution SH,melalui sambungan whatsap menjelaskan,Bahwa itu adalah bentuk prihatin dan kepedulian, rasa kemanusian tidak perlu dasar tertulis, Dan perlu diingat ini diberikan untuk keluarganya bukan kepada Joko.
Pewarta : Menco