Info Polri

Polda Lampung lakukan Penyitaan Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim Senilai 9,3 Milyar

Admin
×

Polda Lampung lakukan Penyitaan Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim Senilai 9,3 Milyar

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, akhirnya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi senilai 9,3 Milyar atas pengadaan bendungan Margatiga di desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2020-2022.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi, bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan bendungan Margatiga Kab. Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020” kata Kabid Humas.

Kemudian, saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur, Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Ditambahkannya, bahwa ada sebanyak 48 rekeking sebagai pemilik bidang tanah yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).

“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut” ujar Kombes Umi Fadilah.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Kombes Pol Umi menghimbau “ Kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh Bank karena kasus penyidikan kasus korupsi ini. Diharapkan menghubungi pihak Bank BRI, dimana saudara berada untuk rekening ATM saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya ,” himbaunya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan cara fiktif serta melakukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

Dalam ungkap kasus itu, Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang senilai Rp. 9.352.244.932,00 yang di sita dari BANK BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan barang bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 orang pemilik bidang lahan.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999. Sebagaimana diubah UU RI No 20 TH 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *