MITRAPOL.com, Jakarta – Kali kecil yang berada di wilayah Utan Jati Pegadungan Kalideres Jakarta Barat tercemar limbah, hal itu terlihat jelas dari aliran air kali yang berwarna coklat diduga akibat pembuangan kotoran hewan yang ada disekitar lokasi tersebut. Kamis (13/06/24)
Bukan hanya warna air saluran irigasi yang berubah, bau mentengat dari kotoran hewan ternak mulai membias ke lingkungan sekitar hingga mengganggu penciuman pengendara yang melintas.
Menurut sumber yang tidak ingin disebut namanya, dijelaskan bahwa disekitar lokasi lapangan Tabaci ada tempat pembesaran hewan jenis Sapi dan kambing, namun tidak terlihat limbah dari kotoran hewan itu dikelola seperti apa.
“Memang benar mas di sekitar kawasan lapangan Tabaci ini ada tempat pembesaran hewan Sapi serta Kambing dan kotorannya terlihat dibuang ke saluran irigasi yang ada di depan itu, Ko seenaknya yah buang limbah ke kali sekecil ini,” jelasnya, Kamis (13/6/24).
Lanjutnya,”Ini jelas mengganggu dan merusak lingkungan, air irigasi jadi tercemar, kami khawatir akan menjadi sarang penyakit bagi warga yang ada disekitar, Saya berharap instansi terkait harus tegas melakukan pemeriksaan ijin serta kelayakan tempat pembesaran hewan itu,” pungkasnya.
Hal ini juga mendapat sorotan dari Wedri Waldi SH.,MH,”Ada lagi ulah dari oknum pengusaha ternak yang tidak memikirkan dampak lingkungan, hanya demi meraup untung, kotoran ternak itu sangat membahayakan dan bisa menimbulkan penyakit, apa selama ini dari petugas dari Karantina dan Dinas terkait tutup mata, jika masyarakat dirugikan atas pencemaran lingkungan bisa menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dalam konstek pasal 1365 kuhperdata jika ada tindakan yang merugikan bisa meminta ganti rugi dan bisa melaporkan ke polisi dengan undang pencemaran lingkungan,” jelas pengacara muda ini.
Lanjutnya, Sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Soal peternakan hewan, telah diatur secara rinci dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 29 ayat (3) UU itu mengenal izin usaha peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melalkukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:
a. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. Remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. Rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. Restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.
Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Disisi lain saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kasudin LH jakarta Barat mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Gamma kasie LH PPH,
“Silakan hubungi ya bang kasie Gamma PPH,” ucapnya.
Redaksi mendapat tanggapan dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Terkait limbah kotoran hewan ternak dari kegiatan hewan ternak sapi, Tanggapan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengatakan beberapa poin yakni
- Pengelola membuat komitmen lingkungan terhadap aktivitas yang dilakukan diantaranya: mengelola air limbah sebelum masuk ke saluran kota (umum)
- Mengelola kotoran hewan, mengelola kebersihan tempat kegiatan dan lain lain
- Pengelola harus Bertanggung Jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan usahanya
- Terkait pembinaan kegiatan usaha hewan ternak akan dikoordinasikan dengan UKPD terkait untuk dilakukan pengecekan
Terima kasih
Pewarta : Semy