Oleh: Dr. Hendra Dinatha
Deklarator dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL Bidang OKK, serta Wakil Rektor Universitas Jayabaya
MITRAPOL.com, Jakarta — Perubahan besar dalam lanskap hukum global abad ke-21 telah memaksa seluruh profesi hukum, termasuk advokat, untuk beradaptasi secara fundamental. Digitalisasi ekonomi, kemajuan kecerdasan buatan (artificial intelligence), meningkatnya transaksi lintas yurisdiksi, hingga berkembangnya sistem pembuktian elektronik telah melahirkan tantangan baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan paradigma profesi hukum konvensional.
Di tengah perubahan tersebut, profesi advokat di Indonesia justru menghadapi persoalan internal yang serius: fragmentasi organisasi, krisis etika, menurunnya standar kompetensi, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap profesi yang selama ini dikenal sebagai officium nobile—profesi mulia penjaga keadilan.
Dalam konteks itulah, pidato Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL pada pelantikan pengurus 8 Mei 2026 menjadi relevan sebagai momentum refleksi sekaligus tawaran paradigma baru bagi masa depan advokat Indonesia.
Krisis Profesi Advokat: Bukan Sekadar Soal Organisasi
Problem advokat Indonesia hari ini bukan sekadar soal banyaknya organisasi profesi. Lebih dari itu, terjadi krisis orientasi etik dan krisis makna profesi.
Fenomena mafia perkara, komersialisasi jasa hukum yang berlebihan, hingga keterlibatan sebagian advokat dalam tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi sesaat menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam profesi hukum.
Padahal, menurut pemikiran Roscoe Pound, hukum harus dipahami sebagai law as a tool of social engineering—alat rekayasa sosial. Artinya, advokat tidak cukup hanya menjadi operator hukum, tetapi juga penjaga keadilan sosial.
Mengapa PERADI PROFESIONAL Hadir?
Kehadiran PERADI PROFESIONAL tidak dimaksudkan sebagai organisasi tandingan, melainkan respons atas krisis legitimasi profesi advokat.
Organisasi ini menawarkan tiga prinsip utama:
- Integritas di atas formalitas
Profesi advokat harus dikembalikan pada fondasi moral dan etika. - Kualitas di atas kuantitas
Rekrutmen dan pembinaan advokat harus berbasis meritokrasi. - Tanggung jawab publik di atas kepentingan internal organisasi
Advokat adalah pilar demokrasi dan negara hukum.
Dalam perspektif new institutionalism, sebagaimana dikemukakan James G. March dan Johan P. Olsen, pembaruan organisasi hanya berhasil jika dibangun di atas norma, kultur, dan legitimasi kelembagaan yang kuat.
Krisis Pendidikan Profesi Advokat
Salah satu akar persoalan advokat Indonesia terletak pada pendidikan profesi.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA/PPA) selama ini masih menghadapi persoalan serius:
- disparitas mutu antarpenyelenggara,
- belum adanya standar nasional yang kuat,
- kesenjangan antara teori akademik dan praktik lapangan.
Dualisme pengaturan antara:
- UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
menyebabkan pendidikan profesi advokat sering berada di “wilayah abu-abu”: antara pendidikan formal dan sekadar pelatihan administratif.
Akibatnya, kualitas advokat menjadi sangat beragam.
Paradigma Baru: Co-Governance Pendidikan Advokat
Sebagai solusi, PERADI PROFESIONAL menawarkan konsep co-governance pendidikan advokat.
Model ini menempatkan:
- Perguruan tinggi sebagai penjaga mutu akademik,
- Organisasi profesi sebagai penjaga standar etik dan kompetensi praktik.
Pendekatan ini diyakini mampu menutup jurang antara teori dan praktik.
Selain itu, pendidikan advokat juga harus berbasis ethics-centered education, menjadikan integritas sebagai fondasi utama profesi.
Kurikulum masa depan pun harus adaptif terhadap tantangan baru seperti:
- cyber law,
- digital evidence,
- fintech regulation,
- online dispute resolution,
- dan hukum berbasis AI.
Hingga 2026, PERADI PROFESIONAL disebut telah menjalin kerja sama dengan 35 perguruan tinggi untuk pengembangan model pendidikan profesi berbasis sinergi kelembagaan.
Advokat dan Masa Depan Negara Hukum
Dalam negara hukum modern, advokat bukan sekadar pencari kemenangan perkara.
Advokat adalah:
- penjaga rasionalitas hukum,
- pengawal hak konstitusional warga negara,
- penyeimbang kekuasaan negara.
Tanpa advokat yang independen, berintegritas, dan berkualitas, supremasi hukum berisiko berubah menjadi formalitas prosedural tanpa keadilan substantif.
Karena itu, gagasan besar yang disampaikan Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, patut dipandang sebagai seruan kebangsaan untuk mengembalikan marwah profesi advokat Indonesia.
Bahwa masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang atau lembaga peradilan, tetapi juga oleh kualitas moral dan intelektual para advokatnya.
Dan di titik itulah, paradigma baru organisasi advokat menjadi sebuah keniscayaan.












