MITRAPOL.com, Musi Banyu Asin Sumsel – Para pemilik tanah di Muba merasa resah dengan munculnya oknum-oknum yang diduga mafia tanah, mereka mencari mangsa masyarakat Desa yang tidak mengerti hukum dan mudah ditakut-takuti dengan ancaman akan di laporkan kepada pihak berwajib dan pengadilan sehingga mereka terpaksa mereka menuruti kemauan oknum-oknum tersebut.
Hal ini dialami, Masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan bernama Juharsa, ia sangat resah karena tanah miliknya yang didapat dari membeli seacara sah dan mempunyai kekuatan hukum, mulai sari Surat Pengakuan Hak Atas Tahan (SPHT) yang di keluarkan Kepala Desa Suka Maju dan terdaftar di kantor kecamatan Babat Supat, Serta membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) diklaim oleh oknum oknum mafia tanah dengan alas hak yang seadanya, berupa segel tahun sekian, yang lebih menyakitkan lagi, mereka menyatakan bahwa tanahnya bersengketa dan bermasalah, itu yang kami tidak mengerti bermasalahnya dimana, keluh Juhar.
Untuk mendapatkan keterangan keabsahan kedua surat tersebut, awak Media pada hari Senin, 3 Juni 2024, Tim kuasa Dari Juharsa mendatangi kantor Desa Suka Maju, Lukman Nul Hakim. Sip. di ruang kerjanya mengatakan, didalam permasalahan ini, saya ber usaha untuk memberikan mediasi antara pemilik SPHT dan pemilik Surat Segel di kantor ini sebanyak tiga kali namun tidak ada hasilnya, mereka sama-sama mengkliem dia yang paling benar dan saya disini tidak dapat mengatakan dari salah satu mereka yang benar, karena saya bukan untuk mengadili tapi menyelesaikan secara musyawarah, namun tidak berhasil, yah, silahkan tempuh jalan pengadilan, apa lagi Juharsa punya surat lengkap bawak saja kepengadilan nanti disana akan didapat keputusan yang palid, ujar Pak Kades.
Namun ketika disinggung mengenai Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju, Milik JRH, apakah ini Sah, ya ..itu memang Sah, tetapi belakangngan muncul Si Pemilik Segel, kami juga tidak dapat menyalahkan, untuk itu lah kami menyarankan untuk di bawa kepengadilan, ujarnya
Pewarta : Adri