MITRAPOL.com, Toba Sumut – Usai pihak KPUD Toba membuka penyerahan dukungan untuk jalur perseorangan bagi Bapaslon Bupati dan Bapaslon Wakil Bupati Toba, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kedua Bapaslon dari jalur perseorangan (independen) tersebut adalah pasangan Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu dan pasangan Thurman Hutapea – Ronald Panjaitan. Keduanya dinyatakan KPU Toba Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena jumlah data dukungan tidak mencapai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Bapaslon Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu tidak melanjutkan jalur perseorangan pada perbaikan kedua. Sementara, bapaslon Thurman Hutapea – Ronald Panjaitan masih melanjutkan untuk perbaikan kedua. Pada perbaikan kedua, mereka harus memasukkan data dukungan yang baru ke sistem informasi pencalonan (silon),” sebut komisioner KPU Toba Ridwan Marpaung kepada awak media.
Tepat hari ini, Mingu (28/07/2024), data dukungan tersebut diverifikasi oleh KPUD Toba. Alhasil, bapaslon Thurman Hutapea – Ronald Panjaitan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPUD Toba Ridwan Marpaung juga menyampaikan sejumlah data yang diberikan tersebut ternyata ganda sehingga masuk dalam kategori TMS.
Dijelaskanya juga secara detail mengapa data dukungan yang disampaikan pada perbaikan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, hingga saat ini, bapaslon tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan.
“Data dukungan yang baru disampaikan oleh bapaslon Thurman Hutapea – Ronald Panjaitan itu sebanyak 3703 data. Sampai pada hari ini, Minggu (28/07/2024), yang MS (Memenuhi syarat) sebanyak 2433, BMS (Belum memenuhi syarat) sebanyak 36 dan yang MS sebanyak 1234 sehingga dari hasil vermin (verifikasi administrasi) ini dinyatakan TMS ,” ujar Ridwan Marpaung didampingi rekanya Posman naiborhu.
“Kebanyakan yang kita lihat mungkin datanya yang sudah dinyatakan MS sebelumnya diinput berulang-ulang, ada juga yang dinyatakan TMS sesuai dengan peraturan yang ada.Dengan gagalnya di vermin, maka bapaslon tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Akhirnya, bapaslon tersebut tidak dapat lagi melanjutkan jalur perseorangan karena tidak bisa lagi melanjutkan verfak,” tuturnya.
Lebih lanjut disebutkanya, Bahkan, saat penerimaan berita acara hasil vermin, bapaslon maupun tim penghubungnya tidak hadir di Kantor KPUD Toba.
“Sebelumnya Kita sudah surati pihak bapaslon dan LOnya, namun tidak hadir. Oleh karena itu, kita nantinya akan memberikan atau menyampaikan berita acara tersebut. Kita juga sudah serahkan berita acaranya ke Bawaslu Toba,” pungkasnya mengakhiri.
Pewarta : Abdi. S