Nusantara

Oknum Wartawan dan Dua Media di Sulut di laporkan ke Dewan Pers

Admin
×

Oknum Wartawan dan Dua Media di Sulut di laporkan ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Kotamobagu Sumut – Sehan Ambaru, Vendi Tanggah dan Chan E Dampolii, melaporkan oknum wartawan berinisial OL dan Dua Media Online ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai tendensius dan keliru serta diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.

“Benar, kami sebagai warga yang dirugikan oleh salah satu oknum wartawan yang memuat berita dan disebarkan oleh kedua media Online itu tanpa konfirmasi ke kami, dan kami akan membuat laporan ke Dewan Pers terkait karya atau pemberitaan yang diduga keliru dan penuh dengan berita hoax serta fitnah yang disharenya,” tegas Vendi Cs, Senin (5/8/24).

Namun pihaknya terlebih dahulu ingin mengkonfirmasi kepada Dewan Pers apakah Dua Media Online tersebut terverifikasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pers, tambahnya.

Sebab, berita yang di share oleh Dua Media Online tersebut dinilai penuh dengan kekeliruan, hoax dan fitnah. Dimana hal tersebut sangat merugikan nama Kami Vendi dan Cs katanya sembari mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya juga melampirkan bukti-bukti ke Dewan Pers terkait pemberitaan Dua Media Online yang dinilai tendensius dan diduga hoaks serta Fitnah.

Ditegaskan Sehan, seluruh berita yang dishare oleh media Online yang dilaporkan itu sama sekali tidak mencerminkan kaidah jurnalistik dan tidak mencerdaskan, akan tetapi menurut hematnya, lebih condong menyebar berita yang tidak baik yang menimbulkan fitnah dan merugikan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Dewan Pers untuk seyogianya mengambil tindakan terhadap Dua media Online tersebut demi terciptanya nawacita pers,” pungkasnya.

Dua Media Online tersebut akan dilaporkan ke Polda Sulut oleh Vendi Cs dengan laporan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2028, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.

Ia bilang, hampir semua pemberitaan yang ditulis oknum wartawan di Dua media Online itu tidak menggunakan narasumber. Pemberitaan yang disajikan diduga mengandung unsur mencemarkan nama baik dan melanggar kode etik jurnalis.

Padahal jelas mengenai kode etik jurnalistik harus di pahami oleh wartawan itu sendiri sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

“Dua media itu terkesan melahirkan Produk sampah jurnalistik, makanya kami laporkan. Setelah ada putusan di Dewan Pers baru akan di Follow up ke Pidana,” tegasnya

 

 

Pewarta : CR07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *