MITRAPOL.com, Karawang Jabar – Pemerintah Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, terus mengintensifkan upaya penanganan stunting melalui program terpadu yang disebut “Pencegahan dan Percepatan Penanggulangan Stunting Terintegrasi.”
Program ini mencakup berbagai kegiatan, seperti Posyandu Balita dan Ibu Hamil, Posyandu Remaja, kunjungan pendampingan keluarga, Kelas Balita Stunting, dan Kelas Parenting.
Langkah ini diambil karena masih terdapat kasus stunting di wilayah Desa Tanahbaru.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 yang masih berlaku, Pemerintah Desa tetap diwajibkan mengalokasikan 8 persen dari dana desa untuk penanganan stunting pada tahun 2024.
“Alhamdulillah, secara keseluruhan program sudah berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan,” ucap Kepala Desa Tanahbaru, Syamsudin kepada wartawan Mitrapol, Minggu (25/8/2024).
Syamsudin juga menambahkan bahwa tahap sosialisasi program telah selesai, dan saat ini fokus beralih ke pelaksanaan program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dia juga bersyukur bahwa dana desa dari pemerintah pusat telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan, memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh warga.
“Alhamdulilah, dengan adanya dana desa dari pemerintah Pusat keinginan masyarakat perdesaan sedikit demi sedikit bisa teratasi dan dapat menyentuh langsung dirasakan oleh warga secara efek positive programnya,” ungkap Syamsudin.
Dokumen Strategi Nasional (Stranas) stunting menjelaskan lima pilar utama dalam penanganan stunting, yaitu: Komitmen dan Visi Kepemimpinan, Kampanye Nasional dan Perubahan Perilaku, Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa, Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Pemantauan dan Evaluasi. (Bg Ono)