MITRAPOL.com, Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru agama di SDN 09 Pagi, Jakarta Barat, telah menarik perhatian publik, terutama Pengacara Muda Wedri Waldi, SH, MH.
Dalam pernyataannya, Wedri menyatakan kegeramannya atas tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut, menegaskan bahwa seorang guru, terutama guru agama, seharusnya menjadi teladan dan tidak bertindak seperti preman.
Kejadian yang melibatkan penganiayaan terhadap 11 siswa yang bermain bola di dalam kelas oleh oknum guru tersebut terjadi pada 4 Agustus 2024.
Kasus ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh hari namun penanganannya oleh pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat terkesan lambat.
Wedri Waldi, SH, MH, menyampaikan bahwa pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat seharusnya cepat tanggap dalam menyikapi insiden ini untuk memastikan bahwa oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses pemberkasan begitu lambat, menimbulkan pertanyaan tentang ada tidaknya alasan di balik penundaan ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, anak-anak di sekolah wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk oleh pendidik.
Memukul siswa merupakan tindakan kekerasan terhadap anak yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Guru sebagai pendidik memiliki kewajiban untuk tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing dan membentuk karakter siswa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru harus menjadi teladan bagi siswa dan mematuhi kode etik profesi guru.
“Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia,” kata Wedri.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Bowo, seorang staf di Sudin Pendidikan Jakarta Barat, menjelaskan bahwa berkas baru saja diterima pada hari Senin sebelumnya dan saat ini sedang diproses oleh Kepala Sudin.
Bowo menambahkan bahwa laporan tersebut sudah diinput dan segera akan diproses lebih lanjut pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Yang jelas masih dalam proses. Hari ini, tadipPagi saya sudah mendapatkan laporan untuk segera di proses Rabu 28 Agustus 2024,” kata Bowo.
Dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk pengacara Wedri Waldi, diharapkan Sudin Pendidikan Jakarta Barat dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tindakan yang tegas dan tepat.