MITRAPOL.com, Tegal Jateng – Nasib tidak menyenangkan dialami oleh keluarga Waridin, warga Muncang Larang, Kecamatan BumiJawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Mereka merasa ditipu dan mengalami penggelapan terkait sertifikat tanah yang mereka jaminkan di BRI Unit BumiJawa.
Masalah bermula saat Waridin mengambil pinjaman dengan cicilan yang awalnya berjalan lancar. Pada pinjaman kedua senilai Rp 30 juta, Waridin diminta untuk mengganti agunan surat pletok tanah dengan sertifikat tanah milik orang tuanya. Pihak bank menjanjikan perubahan nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Waridin cs.
Menurut Waridin, pihak bank meminta biaya Rp 4 juta untuk proses balik nama sertifikat, dan biaya ini langsung dipotong dari pinjaman yang dicairkan pada tahun 2014.
Namun, pada tahun 2017, ketika masih ada sisa empat bulan cicilan, Waridin mengalami kendala finansial. Meski begitu, pada tahun 2020, ia berhasil melunasi pinjamannya dengan mengajukan pinjaman baru senilai Rp 12 juta di BRI BumiJawa dengan agunan sertifikat tanah atas nama anaknya.
Uang tersebut sepenuhnya digunakan untuk melunasi hutang atas nama Waridin, tanpa sisa yang diterima oleh keluarga.
Ketika Waridin meminta sertifikat tanah yang dijanjikan akan diubah namanya menjadi atas nama Waridin cs, pihak bank tidak kunjung menyerahkannya.
Waridin merasa dipermainkan karena pihak bank terus beralasan dan tidak memberikan kepastian.
Waridin menyebut bahwa pada Desember 2023, pihak BRI BumiJawa telah membuat pernyataan akan menyerahkan sertifikat tersebut dalam waktu maksimal delapan bulan.
Namun, hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi, dan Waridin merasa dirinya telah ditipu.
Surat pernyataan tersebut memiliki kop surat resmi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit BumiJawa, Kantor Cabang Slawi, dan ditandatangani oleh Wahyu, Kepala Unit BRI BumiJawa.
Ketika tim media mencoba menelusuri dan meminta penjelasan terkait sertifikat tersebut, pihak BRI BumiJawa hanya memberikan jawaban bahwa Kepala Unit yang baru belum mengetahui permasalahan ini dan perlu menelusuri lebih lanjut.
“Ia mas, ini saya tidak mengetahuinya, dan pas saat pergantian kepala Unit pak wahyu tidak menjelaskan apa- apa,” kata salah satu pegawai.
Waridin mengungkapkan bahwa pada 22 Agustus 2024, saat ia mendatangi kantor BRI BumiJawa, Kepala Unit BRI mendatangi rumahnya tak lama kemudian untuk menawarkan pinjaman baru atas nama anaknya.
Namun, keluarga Waridin menolak tawaran tersebut, kecuali pinjaman dicairkan kembali dengan data sesuai nama Waridin dan pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijaminkan dilakukan terlebih dahulu. (R. S)