MITRAPOL.com, Sukabumi jawa Barat – Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mengelola anggaran swakelola senilai Rp. 230.058.597.984, serta anggaran penyedia sebesar Rp. 179.657.834.878.
Fokus perhatian ada pada besarnya anggaran swakelola yang mencakup biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar kota, untuk seluruh pegawai dinas kesehatan dan puskesmas di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, anggaran penyedia digunakan untuk pengadaan obat, alat kesehatan, peralatan kantor, serta kegiatan rehabilitasi lainnya.
Beberapa alokasi anggaran yang signifikan dan menjadi perhatian antara lain:
1. Pengadaan alat kedokteran: Rp. 4.621.909.020
2. Pengadaan BMHP Gula Darah: Rp. 6.913.428.500
3. Pengadaan BHP Farmasi UPTD RSUD Pelabuhanratu: Rp. 8.700.000
4. Pengadaan BHP Laboratorium UPTD RSUD Pelabuhanratu: Rp. 3.000.000.000
5. Pemeliharaan rutin/berkala Gedung RS: Rp. 1.047.588.000
6. Pengadaan alat kesehatan UPTD RSUD Pelabuhanratu: Rp. 1.900.000.000
7. Belanja BMHP Farmasi 2024: Rp. 6.767.328.450
8. Belanja obat-obatan vaksin UPTD RSUD Pelabuhanratu: Rp. 5.606.729.965
9. Belanja obat-obatan vaksin Non UPTD RSUD Pelabuhanratu: Rp. 3.873.566.924
10. Makan minum pegawai jaga RSUD Pelabuhanratu: Rp. 1.474.510.000
11. Makan minum pasien RSUD Pelabuhanratu: Rp. 2.590.680.000
12. Makan minum pada fasilitas pelayanan kesehatan: Rp. 3.500.000.000
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait anggaran tersebut, tim media mencoba menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Namun, pertemuan tersebut diwakili oleh Sekretaris Dinas, H. Andi Rahman, S.Km., MM, yang menjelaskan bahwa semua proses penggunaan anggaran telah mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jadi kita itu, kalau didaerah nama SIMDA, sekarang ini SIPD dan masih ada tiga dibawahnya, AKIP, Stunting dan DMK. kita mempunyai jaringan organisasi perangkat daerah bidang kesehatan. Satu, rumah sakit BLUD, artinya kewenangannya bersifat khusus. Mengelola sendiri baik kepegawaian, kuangan dan aset. Dinas kesehatan hanya pembina. Sementara BLUD itu pertanggung jawaban tetap kepada kepala dinas. Nah, semua anggaran baik rumah sakit maupun puskesmas harus melihat aturannya,” jelas Andi, Senin (2/09/2024).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sukabumi juga memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa anggaran di bidang kesehatan, baik di Puskesmas, RSUD, maupun Dinas Kesehatan yang bersumber dari Dana Pusat, DAK, APBD, dan lainnya, terlebih dahulu diinput ke dalam sistem informasi perangkat daerah bidang kesehatan (SIPD Dinas).
“Dalam pelaksanaannya melalui SK Bupati ditunjuk kepanitiaan pengadaan barang Jasa dan ada PA,atau Di KPA kan,PPK,PPTK dan PPBJ. Khusus untuk dana bersumber BLUD yaitu RSUD dan PKM penyelenggaraan pengadaan diatur oleh KepBup ttg pengadaan barang jasa pada BLUD sebagai mandatori dari kepmendagri tentang BLUD, mengingat mengedepankan effisien dan efektif dalam meningkatkan pelayanan mutu secara mandiri,” kata dia.
Kepala Dinas menekankan bahwa seluruh anggaran yang dikelola telah tercatat dengan jelas dalam aplikasi SIMDA yang kini beralih ke SIPD.
“Ini anggaran tercatat di SIMDA sekarang diSIPD Dinkes adalah dana BLUD RSUD yg dikelola sendiri berdasarkan SK Bupatii,” tutupnya.
Ke depan, Mitrapol akan berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya untuk terus memantau seluruh anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, data ini akan menjadi referensi laporan dan acuan bagi pihak berwenang. (Tim)