Nusantara

Ketertutupan Kepala SD Negeri Legokloa Terkait Dana Bantuan Ratusan Juta, Media Menunggu Klarifikasi

Madalin
×

Ketertutupan Kepala SD Negeri Legokloa Terkait Dana Bantuan Ratusan Juta, Media Menunggu Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketertutupan Kepala SD Negeri Legokloa Terkait Dana Bantuan Ratusan Juta, Media Menunggu Klarifikasi

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Ketertutupan dan kurangnya pemahaman beberapa oknum pejabat terhadap pertanyaan media menimbulkan banyak tanda tanya.

Hal ini diduga berkaitan dengan kurangnya pemahaman pejabat tersebut mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau UU Nomor 14 Tahun 2008.

Ada dugaan bahwa oknum pejabat tersebut mungkin terlibat dalam pengelolaan yang tidak transparan, termasuk dana bantuan yang dikelola di lembaga yang dipimpinnya.

Hal ini menyebabkan mereka enggan untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pihak media.

Salah satu contohnya adalah Enjang, Kepala SD Negeri Legokloa Kecamatan Pelabuhanratu, yang saat dihubungi oleh media melalui nomor +62 858-6033-xxxx tidak memberikan tanggapan.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp terbaca, namun tidak dibalas. Bahkan beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp media ini diblokir.

Media bermaksud menanyakan tentang bantuan dana bernilai ratusan juta yang diterima SD Negeri Legokloa Pelabuhanratu.

Saat berkunjung ke sekolah, media ini hanya dapat bertemu dengan Sunandar, penjaga sekolah. Ia menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sudah pulang untuk menghadiri perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

“Tadi dia kesini, tapi sekarang dia sudah pulang dan menghadiri acara HUT Kabupaten Sukabumi,” ujar Sunandar kepada Mitrapol pada Selasa (10/9).

Tujuan media ini adalah untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana bantuan yang diterima SD Negeri Legokloa Pelabuhanratu.

Mengingat dana tersebut berasal dari anggaran negara, bukan dana pribadi, adalah wajar jika media berusaha untuk menginformasikan nilai dan tujuan penggunaan dana tersebut kepada publik.

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau UU Nomor 14 Tahun 2008, disebutkan bahwa “Setiap warga negara dan badan hukum Indonesia berhak untuk meminta informasi dari badan publik sesuai kebutuhan.”

Ke depan, media ini akan berupaya kembali menemui Kepala SD Negeri Legokloa Pelabuhanratu agar informasi terkait besaran dana dan penggunaannya dapat diperoleh dengan jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SD Negeri Legokloa Pelabuhanratu. (Sp, Rayrobbend Swr/Abas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *