MITRAPOL.com, Trenggalek Jatim – kepedulian pemerintah desa Wonorejo kec. Gandusari kab. Trenggalek bersama warga sosialisasi pencegahan pernikahan anak, yang dimaksud pernikahan di bawah umur Karena beresiko tinggi. Kamis 26/9/2024.
Kegiatan atau program tersebut diadakan di balai desa Sukorejo yang dihadiri oleh bidan Nur Efarianti desa dan dari KUA Ibu Atik nunatun umroh,Gandusari, mengundang warga atau masyarakat juga khususnya ibu-ibu yang mempunyai anak yang umurnya masih remaja/16 tahun ke bawah.
Bidan desa Nur Eva Riyanti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting sekali karena pernikahan anak di bawah umur itu sangat beresiko selain melanggar undang-undang atau aturan yang berlaku di negara ini. Sekaligus dalam acara tersebut diadakan tanya jawab kepada warga atau tokoh agama yang hadir mereka pun sangat mengapresiasi adanya sosialisasi pencegahan pernikahan anak.
Kasi kesra pemerintah desa Sukorejo Siswandi, saat ditemui awak media mitrapol menyampaikan program ini memang diadakan karena sangat pentingnya untuk pencegahan atau membendung adanya pernikahan di bawah umur, karena sangat beresiko sekali secara mental maupun fisik.
Bahkan pemerintah aturan pernikahan yang disahkan yaitu umur minimal 19 tahun dan besar harapan dari pemerintah desa yaitu dengan adanya sosialisasi ini tidak ada kejadian lagi pernikahan di bawah umur “kelanjutannya tahun depan diadakan sosialisasi lagi yang diundang anak anak di bawah umur pernikahan akan diberi arahan, wawasan dan pengertian.” pungkasnya.
Red/Ono