MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah gudang dengan gerbang berwarna biru tertutup serta mencurigakan yang berada di wilayah kecamatan Cengkareng ternyata berisi Spare Part kendaraan KW yang dipasarkan melalui media online atau online Shoop.
Hal itu terbukti saat team Suku Dinas (Sudin) Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Administrasi Jakarta Barat melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin (14/10/24).
Dalam keterangannya, dari hasil peninjauan ditemukan banyak sparepart kendaraan berbagai jenis dan merk, yang dipasarkan melalui media online shoop.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui Jaki dengan nomor Aduan JK2410110xxx diketahui gudang tersebut tidak memiliki ijin menjual sparepart kendaraan melalui media online Shoop atau market place,
Namun kegiatan tersebut masih berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemerintah, seperti ada dugaan gratifikasi didalam melakukan kinerja yang dilakukan.
Disisi lain, Edi ia mengakui bahwa barang barang yang di jual di online memang barang KW bukan asli
Ia memang semua barang yang di jual melalui online shoep itu KW pak mana ada sekarang yang asli, sayakan cuma dagang liat orang dagang saya ya ikut saja dari pada saya berbuat macam macam, ucap dia dengan entengnya.
“Soal ijin memang belum ada ini lagi di urus sama orang saya, saya minta waktu lah dua hari untuk urus ijin usaha dagangnya,” ucap ia dengan santai saat dikonfirmasi melalui via seluler. Selasa (15/10/24).
Sementara itu, pengacara Muda Wedri Waldi SH.,MH, menyayangkan sikap aparat penegak hukum di wilayah setempat yang tidak ada ketegasan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk diduga palsu yang merugikan masyarakat.
Kalau kaitannya dengan sepeda motor, pastinya bersentuhan langsung dengan masyarakat kalangan bawah. Kenapa aparat setempat seperti Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat tidak mengambil tindakan tegas?” ujar Wedri Waldi.
Untuk itu, Wedri menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini ke tingkat pusat perihal temuan tersebut. “Dari data dan fakta ini kami segera akan tindaklanjuti ke Kementerian Perdagangan, YLKI, dan Mabes Polri,” singkat Wedri Waldi yang juga aktivis muda dan advokat itu.
Bukan kah jika kita merujuk pada Undang-undang pasal 53 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, itu sudah menyalahi aturan,
Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tentang perdagangan dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, keistimewaan, proses pengolahan atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo huruf d, e, dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tentang perdagangan dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, keistimewaan, proses pengolahan atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo huruf d, e, dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Pewarta : Shem