Jakarta

Dikonfirmasi terkait adanya sparepart KW di wilayah Cengkareng, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak respon ?

Admin
×

Dikonfirmasi terkait adanya sparepart KW di wilayah Cengkareng, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak respon ?

Sebarkan artikel ini
Dikonfirmasi terkait adanya sparepart KW di wilayah Cengkareng, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak respon

MITRAPOL.com, Jakarta – Sempat tayang berita terkait dugaan adanya peredaran Sparepart kendaraan kW berbagai merk yang dipasarkan melalui online shope yang tidak memiliki legalitas dan dianggap ilegal milik seorang pengusaha seorang berinisal ED yang memiliki dua tempat usaha penjualan sparepart kendaraan di Wil kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Tempat tersebut masuk dalam wilayah Hukum Polsek Cengkareng, namun mengapa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng polres Metro Jakarta Barat tidak merespon alias bungkam, saat dikonfirmasi. Selasa (15/10/24)

Menjadi tanda tanya besar saat dimintai statement terkait adanya sebuah gudang berpagar Biru yang menjalankan bisnis perdagangan sparepart kendaraan berbagai jenis dan merk diduga palsu alias KW karena tidak memiliki legalitas perusahaan bisa disebut sebagai bisnis ilegal yang merugikan pendapatan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta masyarakat sebagai konsumennya.

Padahal jelas hal berdasarkan undang undang pasal 53 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian itu sudah menyalahi aturan,

Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tentang perdagangan dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, keistimewaan, proses pengolahan atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo huruf d, e, dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat (1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tentang perdagangan dan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, keistimewaan, proses pengolahan atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo huruf d, e, dan f dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Hal ini menjadi sorotan pengacara muda Wedri Waldi SH.,MH, mengapa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat tidak merespon konfirmasi awak media, hal ini menjadi tanda tanya ada apa kenapa dan mengapa? seharusnya Polsek Cengkareng melakukan action atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan sparpart palsu yang merugikan masyarakat dan negara atas peredaran suku cadang kendaraan tersebut, bicara pidana jelas unsurnya masuk, kenapa tutup mata ?

“Jangan sampai ketika kepercayaan pada polisi menurun, maka semakin banyak segmen masyarakat yang tak percaya pada polisi sebagai sebuah institusi. Khususnya, masyarakat yang tingkat di perkotaan,” tegas dia

Hingga Berita ini ditayangkan wartawan mitrapol.com masih mencoba untuk konfirmasi berkelanjutan namun belum juga ada respon dari pihak Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat.

 

Pewarta : Shem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *