Hukum

Penetapan Status Tersangka Tom Lembong, Ini Pandangan Presiden Advokat Muda Indonesia

Admin
×

Penetapan Status Tersangka Tom Lembong, Ini Pandangan Presiden Advokat Muda Indonesia

Sebarkan artikel ini
penetapan-status-tersangka-tom-lembong-ini-pandangan-presiden-advokat-muda-indonesia

MITRAPOL.com, Yogyakarta – Penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong mendapat sorotan kalangan praktisi hukum. Salah satunya adalah Musthafa, SH, yang merupakan Presiden Advokat Muda Indonesia. Menurutnya, penetapan status tersangka perlu ditinjau lebih lanjut, terutama dari segi dasar hukumnya. Menurut Musthafa, status tersangka ini seharusnya tidak langsung dijadikan objek pemidanaan, kecuali terdapat bukti jelas mengenai niat jahat atau kesengajaan yang melanggar hukum.

“Kebijakan publik, dalam perspektif hukum, dipandang sebagai tindakan administratif yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana, selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan niat untuk menyimpang dari hukum,” jelas Musthafa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, 1 November 2024.

Lebih lanjut, Musthafa yang menetap di Yogyakarta ini mengatakan, hal tersebut sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam beberapa ketentuan hukum Indonesia.

Pertama, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat administrasi negara tidak dapat dipidana atas tindakan administratif yang diambilnya, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang disengaja atau dilakukan dengan niat jahat.

Kedua, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang bisa dipidana jika terbukti ada niat atau maksud untuk memperkaya diri secara ilegal dan merugikan negara.

Ketiga, terdapat asas Detournement de Pouvoir dalam hukum administrasi yang menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat dipidana jika tindakan tersebut melanggar tujuan dari kewenangan yang diberikan.

Dikatakan praktisi hukum yang juga aktivis Yokartarta ini, dalam praktiknya, tindakan atau keputusan pejabat publik hanya bisa dipidana jika terdapat unsur mens rea atau niat jahat. Jika keputusan diambil tanpa adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran, maka itu dianggap sebagai bagian dari diskresi kebijakan yang diizinkan oleh hukum.

“Sangat penting untuk memahami prinsip-prinsip hukum ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan berdasarkan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka. Kasus Tom Lembong ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan evaluasi dan klarifikasi dalam pengambilan keputusan hukum di Indonesia, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak-pihak tertentu,” tutup Musthafa.

 

DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *