MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara dalam kasus sengketa rumah ibadah persekutuan Oikumene Immanuel (POIM) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/11/2024) banyak kejanggalan.
Dalam pembacaan sidang putusan yang dibacakan seorang Hakim Ketua ini tidak menggunakan speaker dan suara hampir tak terdengar oleh pengunjung sidang sehingga apa yang di bacakan tidak tahu karena kurang jelas dan banyak bukti-bukti yang di tolak dalam pembacaan keputusan.
Perwakilan penggugat Clara Tania merasa kecewa pada putusan sidang hari ini, Clara menilai Hakim PN Jakarta Utara kurang adil dalam menetapkan keputusan.
Hakim Ketua dalam keputusannya merugikan pihak penggugat karena banyak bukti-bukti dokumen yang memperkuat dalam persidangan itu di tolak semua. Jadwal persidangan pun mulai jam 10 pagi ternyata mundur sampai jam 17.00 EWIB baru sidang pembacaan keputusan di mulai.
Rumah ibadah yang hasil jerih payah para donasi yang sudah puluhan tahun para jamaat mengumpulkan sedikit demi sedikit musnah di kuasai oleh orang yang bukan haknya,jelas para jamaat (donatur) sangat kecewa,karena semua kegiatan dan tempat ibadah mereka sudah tidak ada lagi. Semua ini karena kesalahan para hakim yang memberi keputusan yang kurang tepat dan keserakahan para mafia tanah yang merebut secara paksa rumah ibadah mereka.
Clara Tania berharap para ” hakim dan panitera marilah kita supportif kita dukung kebenaran,saya berharap kita menjadi praktisi hukum yang berintegritas sehingga negara kita bisa maju,saya berharap kedepannya majlis hakim dan panitera bekwrja lebih profesional dan supportif dalam mendukung kebenaran” ,tegasnya
Pewarta : Desy