MITRAPOL.com, Kota Bekasi Jabar — Perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 2-5 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar atau Rp500 juta.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu konsumen Apartemen Green Avenue LRT Jatimulya Bekasi Timur JAP, diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan serta melanggar UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan manajemen.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Dr. Manotar Tampubolon, S.H.,M.A., M.H., didampingi Nancy Olivia Sitompul, S.H., dan Verawaty Sitompul,S.H.,M.H Ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).
Kuasa hukum korban merupakan advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi. Kejadian berawal dari pemesanan 2 unit apartemen di lantai 18, unit 1811 dan 1812 type ST A1 oleh korban yang seharusnya sudah serah terima pada tanggal 31 Desember 2023. Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan tidak terealisasi oleh pihak PT Adhi Commuter Properti Tbk.
“Kami dari LBH Patriot Bekasi, selaku Kuasa Hukum korban sudah melayangkan dua kali somasi untuk pengembalian uang klien. Akan tetapi tetap belum terlaksana. Atas kelalaian pihak manajemen Green Avenue terhadap himbauan /somasi, kami memberikan waktu satu minggu kedepan terhitung sejak berita ini diturunkan agar segera melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang klien kami selaku korban,” tegas Dr. Manotar Tampubolon, S.H.,M.A., M.H.
Dr. Manotar Tampubolon, S.H.,M.A., M.H. menegaskan apabila tidak ada tindakan dari pihak apartemen akan melakukan Langkah-langkah hukum berikutnya untuk melaporkan dugaan pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
DR