MITRAPOL.com, Kota Depok – Kasus pelanggaran pasal 372 dan pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia di Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat, dengan terdakwa seorang Ibu Rumah Tangga bernama Risna Saraswati telah berlangsung dan sudah sampai dalam tahap sidang putusan.
Penasehat Hukum dari Risna Saraswati, Pengacara Djamhur, S.H.,CLA., CIL. dan Sayuti, S.H.,CTA. dari Kantor Hukum Djamhur, SH & Rekan menyampaikan keanehan dan penuh tanda tanya dalam proses kasus perkara tersebut.
“Ya, dari awal mulai kasus kliennya tersebut prosesnya sudah banyak menyalahin aturan undang-undang dimana sebelum diberikan kepercayaan menjadi Kuasa Hukum untuk kliennya Risna Saraswati dari awal hingga pertengahan persidangan tidak didampingi oleh PH,” ungkap Djamhur seusai keluar ruang sidang. Rabu (18/12/24).
Sidang Perkara Pidana No. 426 /PID.SUS 2024/PN DEPOK dengan terdakwa Risna Saraswati di pimpin oleh Katharina Melati Siagian Hakim Ketua, Fitri Noho Hakim Anggota, Yulia Marhaena Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut umum Putri Dwi Astrini.
Sidang yang akhirnya diputuskan oleh Hakim Ketua Katharina Melati Siagian terhadap terdakwa Risna Saraswati terbukti melanggar pasal 372 dan 36 tentang Fidusia dengan di putus Vonis 1 tahun.
Kasus Risna Saraswati ini yang dilaporkan oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia yang seharusnya memberikan laporan itu Direksi atau penanggung jawab Perusahaan, sementara yang membuat laporan saksi pelapor Boy Martupa Sihombing dan Branch Manager Jubilater Simanjuntak S
T., tidak ada disebutkan sebagai pengurus atau Direksi Perusahaan PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk.
Jadi jelas saksi Pelapor tidak sesuai dengan Buku Pedoman Direksi PT. Mizuho Leasing Indonesia karena bukan pengurus atau Direksi dari PT. tersebut jadi tidak berhak mewakili Perusahaan Pt. Mizuho Leasing Indonesia tbk atas perkara ini, sesuai ketentuan pasal 98 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dikatakan yang berhak mewakili perusahan baik di pengadilan maupun diluar pengadilan adalah Direktur.
Ia juga menyampaikan bahwa saksi Pelapor dalam kasus ini juga tidak pernah di hadirkan secara langsung dalam persidangan yang seharusnya itu wajib namun tetap di paksakan di lanjutkan.
Seberapa jauh asas ketaatan peraturan terhadap ketaatan dan kepatuhan dalam menjalankan perundang-undangan oleh penegak hukum, harusnya proses perkara harus berdasarkan undang-undang yang ada bukan di kesampingkan bahkan dilanggar.
Djamhur juga menjelaskan secara singkat kronologis awal terjebaknya Risna kliennya yang diduga di sutradarai oleh suaminya Sukidi, bahwa awal pengajuan pinjaman satu unit Mobil Avanza Veloz dengan jaminan BPKB ke PT. MLI, tanpa sepengetahuan Risna namun memang nama di STNK dan BPKB adalah atas nama Risna Saraswati.
Lanjut Djamhur karena tidak di ACC oleh PT. MLI maka Sukidi membujuk istrinya agar pengajuan atas nama Risna agar pinjaman di ACC. Dan sebagai seorang istri menyetujui namun tetap bukan dirinya yang akanempergunakan uang itu tetap suaminya Sukidi.
Hingga akhirnya terjadinya keterlambatan pembayaran berujung pada perjanjian yang di buat oleh PT dan Sukidi bersama Risna selaku Istri dan Sukidi mengingkari lagi serta pihak PT ingin melakukan penyitaan terhadap jaminan namun Sukidi telah menggadaikan Unit tersebut tanpa di ketahui Risna itulah dasar dari timbulnya pelaporan tersebut.
Tapi dalam perkara ini hingga sampai putusan Sukidi pun tak pernah di hadirkan bahwa kejaksaan sebelumnya telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Sukidi tapi hanya sebatas surat tidak pernah di lakukan tindakan, bahkan PH juga telah mendesak Kepolisian, kejaksaan serta hakim agar dilakukan pemanggilan paksa tapi itupun tidak di lakukan. Beber Djamhur.
Inilah proses Peradilan sesat yang terus di paksakan yang seharusnya masuk kategori perdata. Perdata dulu di selesaikan baru masuk proses pidana.
“Ya, klien saya ini seharusnya jangan di paksakan ke Pidana tapi perdata. Selesaikan dulu perdatanya karna Kliennya saya Risna kan punya Banda puluhan Kos-kosan dan Punya rumah untuk bisa menyelesaikan utang suaminya yang atas namanya dirinya. Jadi logika saja gak mungkin ia di penjara gegara utang yang masih ia sanggup lunaskan walaupun itu utang suaminya tapi pihak aparat penegak hukum terus memaksakan agar Kliennya di Penjara” cetus Djamhur.
Ketika ditanyakan mengenai putusan terhadap kalian yang Risna yang vivonis 1 tahun, Djamhur masih berkoordinasi kepada kliennya apakah nanti mau banding atau tidak.
“Saya koordinasi dulu dengan klien saya, apakah vonis yang disampaikan hakim ketua kami terima apa kami mau Banding”.
Dan kalaupun nantinya kami menerima hasil putusan tetap kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) atas pelanggaran yang telah di lakukan oleh Hakim dan Jaksa dalam proses perkara terhadap kliennya. Tutup Djamhur.
Pewarta : Yape Gulo