MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) pusat menggelar sidang dakwaan eksepsi terkait perkara tindak pidana no 18 pid.Sus- TPK/ 2025 PN Jkt Pst
Hadir dalam persidangan Tim Kuasa Hukum, Surya Bakti Batubara SH.MM, Palti Hutagaol ,SH, Zulkifli SH MH, Robert paruhum siahaan, SH, Sumuang Manullang SH, Drs. H. Darsono EK,SH,MH, David S. Gabrial Pella ,SH, Prayudhi yehezkiel H. F pella, SH, M.Th dan Pemuda Jaya tambunan, SH.
Dalam persidangan ini, Tim Kuasa Jukum menilai, bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan logika berfikir yang mengacu kepada ketentuan hukum pidana Kehadiran Alexander viktorworotikan sebagai Direktur PT Lintang DS, sesuai dengan SP AHU-AH, 01.03.0005437 adalah tanggal 06 januari 2021 sehingga tidak logis dan tidak sesuai ketentuan hukum untuk disertakan ( mewakili) terdakwa PT. LINTANG DAYA SELARAS dalam tindak pidana yang terjadi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan november 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020
Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan dipengadilan negri Jakarta pusat senin 10/ febuari/ 2025
Ketidaksingkronan ini nampak dari isi dakwaan
Kalimat kalimat sebagai mana disebut atas yang terduga dalam surat dakwaan JPU menunjukan bahwa sebenarnya JPU masih berfikir mengenai kejadian dan keterangan terdakwa kemungkinan adanya ketidakjujuran mengenai kejadian lain yang disebut pada surat terdakwa ,” papar tim kuasa hukum David
Sebelumnya dalam sidang lain Alex di
Dalam surat dakwaan jaksa tim kuasa hukum menyebutkan dakwaan hukum merupakan asumsi yang tak sesuai dan membetulkan kejadian yang tidak benar
Tim Kuasa Hukum menilai ada hal yang sangat foindamental demi tegaknya keadilan mengajukan eksepsi mempunyai makna serta tujuan menyimbangi dari surat dakwaan, semoga Majelis Hakim nempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut dan berharap tidak terburu-buru serta bijak agar dapat sepenuhnya menilai ulang kapasitas Alexander dalam perkara ini juga memberikan hukum yang seadil adilnya kepada hakim yang memeriksa terdakwa,” tutupnya.
Pewarta : Desy