MITRAPOL.com, Jakarta – Pembelian sebidang tanah di daerah Bekasi tepatnya di desa Mekarmukti luasnya 18.700 hampir 20 Hektar berbuntut panjang, pasalnya hingga saat ini proses jual beli menjadi tidak jelas
Pihak pembelim Abah Syukur asal Jawa Timur kepada wartawan menjelaskan dudukperkaranya,”Mulanya saya melakukan pembelian tanah di tahun 2016 dari alm suami ibu Erna, yang dalam surat kepemilikan lahan tersebut masih atas nama orang lain, ketika itu dibuatlah perjanjian kalau lahan tersebut akan diproses oleh alm suami ibu Etna,” ujarnya.
Saat itu H. Syukur membayar Dp sebesar 9 Milyar, namun demikian hingga saat ini sudah beberapa bulan tidak kunjung selesai.
Pada tahun 2019, H. Syukur melaporkan permasalahan ini ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, nanun kasus ini jalan ditempat tidak ada kelanjutannya.
H. Syukur berharap pihak terkait dapat segera memproses secara hukum dengan seadil adilnya.
Pewarta : Desy