MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana dengan terdakwa Akexander Victor worotikan, Kamis (13/2/2025). Persidangan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
JPU menghadirkan terdakwa Alexander Worotikan yang didampingi para Penasihat Hukumnya dari Surya Batubara & Associate Law Firm yakni Surya Bakti Batubara, S.H, M.M., Palti Hutagaol, S.H., Zulkifli, S.H., M.H., Robert Paruhum Siahaan, S.H., Sumuang Manullang, S.H., Drs. H. Darsono EK, S.H., M.H., David S. Gabrial Pella, S.H., Prayudhi Yehezkiel H. F. Pella, S.H., M.Th., dan Pemuda Jaya Tambunan S.H. dan dihadirkan juga saksi dan saksi ahli
Ketua Tim Penasihat Hukum Surya Batubara mengaku merasa sangat kecewa dengan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, terutama saksi bernama Muhamad Amin juga keterangan saksi fakta.
David S.Gabrial mengatakan,”Kasus ini sengaja dikontruksi, saksi bernama Muhamad Amin saksi mahkota yang bertanggung jawab untuk seluruh transaksi perusahaan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Basuki, ibu Lily Luna, Lintang, kurniawan yang tergabung dalam LDS grop
menyatakan bahwa seluruh transaksi yang terjadi antara PT Lintang PT Luna dengan para Inspektor sama sekali tidak ada komunikasi dengan Alex Worotikan itu artinya bahwa seluruh transaksi yang ada terjadi di PT Lintang sama sekali tidak diketahui diketahui oleh Alex sehingga keterangan saudara Lily yang menyatakan bahwa saudara Alex mengetahui transaksi PT Lintang dan Luna sama tidak benar, hal ini menjadi pertimbangan serius dari Majelis Hakim dalam perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Persidangan ini menunjukkan adanya kejanggalan dari keterangan saksi, artinya ada pihak yang terlibat dalam transaksi ini. Sementara institusi penegak hukum membiarkan kasus ini berjalan tanpa arah karena Saksi Utama atau yang diduga sebagai pelaku utama sudah meninggal dunia dan tidak pernah diperiksa harusnya kasus ini tidak bisa diteruskan, kasus ini sudah gugur dari awal, tegasnya.
Sebagai informasi, Hakim Ketua memutuskan sidang pemeriksaan saksi-ahli yang lain sebagai bahan pertimbangan dari saksi ahli yang berbeda kembali akan dilanjutkan minggu depan.
Pewarta : Desy