Hukum

Sidang Dugaan Pengancaman di PN Tangerang, Prof. Suhandi Cahaya: Tuduhan Jaksa Belum Terlaksana

Admin
×

Sidang Dugaan Pengancaman di PN Tangerang, Prof. Suhandi Cahaya: Tuduhan Jaksa Belum Terlaksana

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Pengancaman di PN Tangerang, Prof. Suhandi Cahaya Tuduhan Jaksa Belum Terlaksana

MITRAPOL.com, Tangerang – Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH.,MBA, menyatakan bahwa semua tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan terhadap berinisial JLT belum terlaksana bila korban tidak mengalami luka akibat senjata tajam (sajam).

Hal ini disampaikan Prof. Suhandi Cahaya saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Utara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2/2025).

dengan Nomor Perkara 2002/Pid.B/2024/PN/Tng, atas pelanggaran pasal 335 terdakwa Julianto (JLT) dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana oleh Penasehat Hukum (PH) JLT, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Rabu (19/2/25).

Hadir dalam sidang perkara No: 2002/Pid.B/2024/PN/Tng, kuasa Hukum dari JLT, yaitu Dipranto Tobok Pakpahan, S.H. M.H., Rukmana, S.H., Victor S.H., dan Umi Sjarifah S.H.

Dalam persidangan, Dosen Universitas Jayabaya Jakarta ini menyampaikan beberapa pandangan hukum terkait kasus yang dialami oleh JLT.

Dengan lugas, advokat senior yang banyak diminta sebagai saksi ahli ini menjawab pertanyaan yang disampaikan penasihat hukum, JPU dan Majelis Hakim pimpinan Ali Murdiat, S.H., M.H., dengan anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andri Falahandika Ansyarul, S.H. M.H.

“Ya, dalam sidang ini pembuktiannya sangat sulit yang diajukan oleh Jaksa, perbuatan terdakwa belum sepenuhnya, karena belum sempat menarik habis senjata tajam atau Samurai yang dimaksud. Menurut saya sebagai ahli, terdakwa belum offset atau serius maupun mensrea, itu masuk ketegori poging Pasal 53 KUHP,” ungkap akademisi kelahiran Palembang yang viral pasca jadi saksi ahli perkara prapid Pegi Setiawan di Bandung.

Ia menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 belum terlaksana, karena terdakwa JLT belum ada niatan untuk mencabut, melukai, menebas, dan mengayunkan sajam kepada pelapor.

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH.,MH.,MBA,

“Apa yang dilakukan oleh terdakwa itu, masih sebatas poging atau percobaan, sedangkan percobaan itu, dapat diputus onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

“Dalam kasus yang dituduhkan JPU kepada JLT, apabila Majelis Hakim bisa memahami apa yang saya jelaskan, maka seharusnya JLT bisa diputus onslag atau lepas,” sambung Profesor yang sudah banyak menulis buku tentang hukum itu.

Prof Suhandi juga menyoroti terkait proses hukum oleh pihak penyidik kepolisian saat melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap JLT.

“Seharusnya ditambahkan juga pasal pengancaman, kenapa pasal pengancamannya tidak diikut sertakan?. Berarti polisi juga dalam kasus ini kelihatannya kurang profesional. Ya, bahwa dalam dakwaanya, kalau dua pasal itu dimasukkan mungkin enggak bisa lepas atau onslag,” jelasnya.

Suhandi pun berpendapat, apabila Majelis Hakim akan melakukan putusan onslag kepada JLT, pastinya JPU akan melakukan kasasi.

“Nantinya juga sama, karena dasarnya sudah salah, putusan MA tetap sama onslag atau lepas,”.

Ia menegaskan kembali dalam kasus JLT ini seharusnya dari awal dimasukkan pasal dugaan pengancaman. Kalau ada penganiayaan turut dimasukkan oleh JPU, dan hakim tidak mungkin menambahkan pasal-pasal tersebut.

“Dalam kasus ini, tidak ada yang dilukai, kenapa dia harus dihukum?. Apalagi penyitaan sajam tidak disertai surat izin dari pengadilan, berdasarkan pasal 38 KUHAP dan penggeledahan pasal 33 KUHAP tidak terpenuhi,” terangnya.

“Artinya kalau dalam kasus ini dari awal telah ada kesalahan apalagi pasal yang didakwa pasal 335 belum terlaksana maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) batal demi hukum,” pungkas Prof Suhandi Cahaya juga banyak mengajar ilmu hukum kepada para Perwira Polisi.(Yape Gulo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *