MITRAPOL.com, Kabupaten Brebes Jateng – Semakin menjadi, Bos Dana Talang Ika Fina mendatangi nasabah yang belum waktunya bayar dan dipaksa buat pernyataan jika tidak sanggup bayar kendaraannya akan diambil
Ia pak, Tadi bu Ika selaku Bos Dana Talang Ika Fina mendatangi kediaman saya dan mengatakan untuk hari Minggu depan jumlah hutang saya Dua Juta Empat Ratus harus lunas dan memaksa saya menandatangani surat pernyataan yang diarahkan oleh Ika itu sendiri.
Sebenarnya, waktu jatuh tempo pembayar bunganya hari Minggu (23/2/25) , dan itu saya bilang ke ibu Ika dan saya dipaksa harus melunasi sejumlah 2 juta 4 ratus ribu rupiah. Dan saya dipaksa menulis dan menandatangani surat pernyataan. Sebenarnya saya merasa terpaksa karena mereka ngomel ngomel dirumah saya, dan ada saksinya pak Acoy. jelas Eli kepada awak media melalui telepon whatsapnya. Kamis (20/2/25).
Yang nulis pernyataan saya dan kata katanya dari ibu Ika sendiri pak, saya tidak mau, saya dipaksa, lanjut Eli sambil menangis.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Acoy terkait pernyataan yang disampaikan Eli, Acoy membenarkan semuanya apa yang disampaikan Eli.
Ia bang, tadi Ika marah marah dikediaman Eli dan menyarankan hari Minggu disuruh dilunasin semuanya, dan jika tidak akan menyita kendaraan roda duanya sebagai jaminan, jelas Acoy
Untuk pernyataan itu sih dibuatkan Ika dan ibu Eli merasa terpaksa menulisnya dan menandatangani bukan diatas materai.
Di tempat terpisah, Petrus Siregar. SH menanggapi bahwa usaha rentenir itu tidak dibenarkan, apa lagi dengan menerapkan suku bunga sekali seminggu dan pinalti yang disertai pengancaman atau menakut-nakuti nasabah.
“Rentenir memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain:
1. Rentenir tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan untuk melakukan kegiatan pinjaman uang.
2. Rentenir mengenakan suku bunga yang tinggi dan tidak wajar, yang dapat menyebabkan beban yang berat bagi peminjam.
3.Rentenir seringkali menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti ancaman, kekerasan, atau penipuan.
4. Rentenir tidak memiliki standar operasional yang jelas dan transparan, sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi peminjam.
Ditegas Petrus, Rentenir yang mengenakan suku bunga yang tidak wajar dapat dipidanakan dengan berdasarkan Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Jika Rentenir yang menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti ancaman, kekerasan, atau penipuan, dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengancaman.
Kemudian apabila Rentenir yang tidak memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pinjaman uang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Pembayaran. Dan satu lagi jika Rentenir yang melakukan kegiatan pinjaman uang yang tidak transparan, seperti tidak memberikan informasi yang jelas tentang suku bunga atau biaya, dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, papar Petrus Siregar SH.
Jadi, saya mengikuti dan pahami atas apa yang dirasakan nasabah yang di Dana Talang Ika Fina ini sudah sangat-sangat meresahkan, mereka melakukan intimidasi dengan bergaya preman dan memaksa membuat pernyataan.
Pewarta : RS