MITRAPOL.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh gugatan pemohon sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Pasangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal dinyatakan menjadi pemenang sah Pilkada Kabupaten Puncak.
Dalam sidang gugatan perselisihan Pilkada Kabupaten Puncak, MK menolak permohonan paslon nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib yang menggugat KPU keliru dalam perhitungan perolehan suara. Gugatan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Puncak telah ditetapkan melalui rekapitulasi suara berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten.
Wakil Sekjen Badan Hukum NasDem Ucok Marpaung yang menjadi salah satu kuasa pasangan Elvis-Naftali mengatakan, pihaknya berhasil mempertahankan kemenangan.
Dengan adanya putusan ini, pasangan Elvis-Naftali dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Puncak dengan raihan suara terbanyak 61.310 suara.
“Bahwa Partai NasDem bersama kuasa hukum yang lain berhasil mempertahankan kemenangan yang diusung oleh Partai NasDem,” kata Ucok.
Bupati Puncak terpilih Elvis Tabuni mengucapkan terima kasih untuk seluruh pihak yang telah mendukungnya. Ia mengajak masyarakat Kabupaten Puncak menjaga kedamaian serta bersama-sama membangun daerah.
“Kebenaran itu kita buktikan hari ini. Saya dengan pak Wakil (Naftali) mendapat 61.310 suara itu yang ditetapkan,” ucap Elvis.
Pewarta : Desy