Nusantara

Air minum kemasan Agunas diduga gunakan BPOM Palsu dan diproduksi tanpa pengawasan

Admin
×

Air minum kemasan Agunas diduga gunakan BPOM Palsu dan diproduksi tanpa pengawasan

Sebarkan artikel ini
Air minum kemasan Agunas diduga gunakan BPOM Palsu dan diproduksi tanpa pengawasan

MITRAPOL.com, Kabupate Brebes – Barcode adalah sebuah kode yang terdiri dari garis-garis vertikal yang berbeda lebar dan jaraknya, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menyimpan informasi tentang suatu produk atau barang. Dalam konteks produk air minum, barcode digunakan untuk mengidentifikasi produk dan memastikan bahwa produk yang dijual sesuai dengan yang diproduksi.

Aturan perizinan produksi air minum di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kesehatan Air Minum.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 119 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan dan Keamanan Air Minum dalam Kemasan.

Namun ada kejanggalan untuk produksi air minum dalam kemasan air minum gelasan atau biasa disebut Aqua gelas yang bermerk Agunas yang diproduksi oleh PT. Tirta Anugerah Sejati, Jawa Tengah – Indonesia ini, dimana dari barcode yang dipasang di kardusnya dari hasil penelusuran aplikasi barcode dari no 8997008220177 tidak ada ditemukan hasil yang cocok.

Selain itu kejanggalan lainnya, dari tutup didalam kemasan gelasan plastik dituliskan BPOM RI MD 121182000300044 yang ternyata dari hasil penelusuran barcodenya adalah surat pemberitahuan dari BPOM untuk PT Sunrica Mutiara yang beralamat di kota Tangerang, untuk notifikasi kosmetika Metal Fortis Long Hair Tonic. Dalam jangka waktu notifikasi 19 September 2019 s.d 18 September 2022.

Air minum dalam kemasan merk Agunas ini sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat banyak, yang diduga kuat tanpa ada BPOM dan perizinan yang jelas dan bisa membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Mencoba menggali informasi langsung ke Perusahaan atas kejanggalan didalam kardus air minum dalam kemasan Agunas, awak media mendatangi alamatnya di wilayah klampok kabupaten Brebes.

Sesampai didepan gerbang, awak media dihadang oleh security dan belum bisa masuk dan dipertemukan dengan karyawan bagian mekanik, setelah berjanji akan datang kembali ke kantor / gudang PT. Anugerah Sejati setalah ada informasi dari Davit.

Yang ternyata, melalui pesan whatsapnya, Davit mengirimkan no telepon dan meminta awak media menghubungi nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi.

“Nanti hubungin nomor ini saja pak,” pesan singkat Davit dan mengirimkan nomor yang disuruh dihubungi.

Awak media mencoba menghubungi nomor yang diberikan Davit, tetapi tidak direspon sampai pemberitaan ini dipubikasi.

 

Pewarta : RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *